DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Pasca Banjir, Warga Gatal-gatal

post-img

MULAI SURUT: Banjir yang melanda ratusan warga Desa Tanjung Burung, Teluknaga berangsur surut, Minggu (18/9).(mulyadi/radar banten)

TELUKNAGA--Masalah baru meng­hinggapi warga Desa Tanjung Burung, Ke­camatan Teluknaga, Kabupaten Tange­rang. Pasca bencana banjir, mereka di­serang penyakit gatal-gatal. Kepala Desa Tanjung Burung, Idris Efendi membenarkan informasi itu. 

“Betul. Sejumlah warga menderita gatal-gatal. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Dan, petugas dari Puskesmas Tegal Angus siap siaga saat ini,” kata Idris Efendi kepada Radar Banten, Minggu (18/9). 

Dikatakan Idris, sehari sebelumnya Sabtu (17/9), sebanyak 733 rumah di De­sa Tanjung Burung terendam banjir. Ko­n­disi itu diakibatkan meluapnya aliran air Sungai Cisadane. Namun, saat ini kon­disinya sudah mulai surut. Ketinggian ban­jir mencapai 10cm hingga 15cm.  

“Alhamdulilah sudah surut, Bang. Untuk banjir di RT 15/RW 08, kami saat ini tengah me­mompa genangan air saja,” ujarnya, Minggu (18/9).

Idris menambahkan, saat ini juga pihak­nya masih terus bersiaga. Karena khawatir ter­jadi lagi kiriman debit air tinggi dari hulu. “Semoga semuanya bisa bersatu pa­du memberikan perhatian terbaik buat warga saya yang ada di hilir. Kita selalu ter­dampak akibat meningkatnya debit air Sungai Cisadane,” ucap Idris.

Aktivisi dari Komunike Tangerang Utara, Budi Usman yang juga warga Teluknaga me­rasa prihatin dengan bencana banjir yang menimpa warga. Terjadinya banjir di muara Sungai Cisadane seharusnya da­pat dijadikan salah satu bahan refleksi dan evaluasi bagi pemerintah. 

“Menurut saya, tata ruang yang tidak se­imbang dengan alam dan upaya kon­servasi air menjadi salah satu penyebab ter­jadinya banyak bencana banjir dan se­jenisnya. Selain itu, masyarakat di ka­wasan hilir juga mengalami krisis air, akibat pembangunan yang merusak sum­ber mata air dan alur berjalannya air,” ung­kap Budi.

Ber­kaitan fenomena tersebut, ada be­­berapa upaya serius yang harus di­la­kukan. Pe­merintah harus melakukan eva­­luasi terkait pemanfaatan ruang. Apa­­kah sudah sesuai dengan RTRW, Ren­­cana Detail Tata Ruang (RDTR), mau­­pun Rencana Tata Bangunan dan Ling­­kungan (RTBL).

“Pemerintah pusat juga harus melakukan audit kesesuaian dengan tata ruang dalam lingkup provinsi, yang mana telah diama­nat­kan dalam peraturan presiden,” katanya. (mul/asp)