GAUNG kebijakan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Papua menyulut reaksi sejumlah daerah. Sejumlah tokoh di daerah mendesak pemerintah jangan hanya memekarkan Papua.
Tuntutan serupa juga disuarakan di Jawa Barat, Kalimantan Utara dan Aceh. Termasuk di Provinsi Banten.
Di Kabupaten Tangerang, desakan pemekaran wilayah juga muncul. Kajian daerah otonom baru (DOB) untuk Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Inisiator pembentukan DOB Kabupaten Tangerang Utara, Mohammad Jembar mengatakan, kebijakan moratorium (penundaan-red) pemekaran wilayah harus segera dievaluasi. Kebijakan moratorium ini dinilai telah merugikan warga. Berdasarkan kajian, saat ini wilayah Kabupaten Tangerang sudah layak dimekarkan. Baik dari sisi pendapatan dan potensi daerah lainnya. Terlebih, ditopang dengan berdirinya kota baru di Tangerang Utara. Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Tidak semua daerah bisa dimekarkan. DOB harus ditopang dengan pendapatan asli daerah. Serta potensi daerah lainnya yang menjadi syarat dan prasyarat pembentukan DOB. Jika sudah terbentuk DOB maka jangan sampai membebani APBN pemerintah pusat,” paparnya.
Seperti diketahui, 30 Juni 2022 lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Papua. Sekarang, Papua punya tiga provinsi baru. Yakni, Provinsi Papua Selatan. Provinsi Papua Tengah. Dan, Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Indonesia resmi memiliki total 37 provinsi.
Dalam catatan redaksi, sepanjang 1999 hingga 2014, sudah ada 223 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mengalami pemekaran. Lalu, Ditjen Otda Kemendagri pernah menyampaikan hasil evaluasi Tahun 2019 bahwa sekitar 80 persen DOB gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Laporan hasil evaluasi itulah yang menjadi landasan pemerintah untuk memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Tujuan utamanya agar fokus menata pemerintahan daerah supaya fungsinya berjalan dengan lebih efektif dan efisien, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.
Menurut data Kemendagri, pada 2021 saja, sudah ada 327 daerah yang mengajukan pemekaran. Jumlahnya pasti bertambah seiring berjalannya waktu. Alasan pemekaran didasari pelayanan publik yang belum memenuhi ekspektasi. Lalu, birokrasi yang panjang dan kompleks.
Juga, lemahnya efektivitas dan efisiensi kinerja pemda karena luasnya daerah administrasi pemerintahan. Belum lagi masalah pemerataan pembangunan di daerah yang juga menjadi persoalan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua I Presidium BPP–KTT (Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah) H.Urif menambahkan, pada prinsipnya dirinya senang jika moratorium pemekaran wilayah dicabut. “Karena itu artinya, keinginan kami untuk memekarkan Kota Tangerang Tengah dari Kabupaten Tangerang semakin terbuka,” singkatnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya berharap pemekaran di Kabupaten Tangerang segera dieksekusi pemerintah. Karena pasti dia yakini, DOB di Kabupaten Tangerang pastinya akan bisa berdiri secara mandiri.
“Sebagai mana seperti halnya DOB pembentukan Kota Tangerang Tengah yang saat ini sudah dibentuknya presidium dan telah dilakukan pertemuan oleh tokoh masyarakat, anggota DPRD, Pemkab Tangerang bahkan pemerintah pusat,” ucapnya.
LUKAI RAKYAT PANDEGLANG
Sementara itu, di Kabupaten Pandeglang, pengesahan UU Pemekaran Papua dianggap melukai rakyat Pandeglang. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Kumaedi, belum dicabutnya moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat telah melukai perjuangan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Luka masyarakat diperparah dengan keputusan pemerintah pusat lebih mendahulukan pembentukan tiga DOB di Papua. “Kalau moratorium tidak segera dicabut, sama sekali sudah melukai perjuangan masyarakat yang sudah menggagas pembentukan DOB Cibaliung pada tahun 2002. Perjuangan ini memerlukan waktu yang panjang dan sampai saat ini pun masyarakat masih ambisi untuk pemekaran,” kata Kumaedi kepada Radar Banten, Minggu (18/9).
Apalagi, dikatakan Kumaedi, waktu itu perwakilan DPD RI yang terdiri dari 16 DPDR RI dari masing-masing daerah sudah survei dan kajian ke lapangan. Kemudian hasil survei diumumkan di Senayan.
“Waktu itu kami dari berbagai kalangan turut hadir menyaksikan, dan menurut mereka Kabupaten Cibaliung sudah layak untuk dijadikan DOB baru Pandeglang Selatan. Dan Administrasi sudah lengkap tinggal kajian dari DPR Pusat karena kajian darj bawah baik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sudah memenuhi syarat. Tinggal keputusan DPR RI, Mendagri untuk menentukan setelah kajian tersebut,” katanya.
Akan tetapi setelah semua persyaratan dipenuhi, kemudian secara tiba-tiba pembentukan DOB Cibaliung di cabut oleh pemerintah dengan tidak ada alasan. Bisa juga pemerintah pusat ini tidak setuju dengan adanya pemekaran Cibaliung.
“Padahal Pembentukan DOB Cibaliung tinggal selangkah lagi. Sebab sudah mendapatkan persetujuan dan Keputusan DPRD dan Bupati Pandeglang, Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Gubernur Banten, hingga Keputusan DPD Republik Indonesia,” katanya.
Berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 27/DPD RI/II/2013-2014 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pandangan dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagai Pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Menjelaskan bahwa dalam rencana pembentukan Kabupaten Cibaliung sebesar 61,57 persen dari luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 kilometer persegi hendak digabungkan menjadi satu entitas pemerintahan daerah otonom dengan luas wilayah 1.691,56 kilometer.
“Dengan demikian wilayah induk Kabupaten Pandeglang akan memiliki luas wilayah administrasi 1.055,44 kilometer atau sekitar 38,48 persen dari luas total Kabupaten Pandeglang sebelum pemekaran. Kemudian dari aspek kependudukan, berdasarkan kuota adalah minimal lima kali rata-rata penduduk kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Rata-rata jumlah penduduk Kabupaten di wilayah Provinsi Banten adalah sebesar 1.406.118 jiwa, jumlah penduduk di calon Kabupaten Cibaliung adalah sebanyak 281.710 jiwa. Selanjutnya kalau dilihat dari cakupan wilayah calon Kabupaten Cibaliung terdiri atas delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang, dan Sobang.
“Untuk ibukota calon Kabupaten Cibaliung setelah dilakukan analisa dari aspek-aspek antara lain aspek kondisi fisik wilayah, ketersediaan lahan pengembangan, kondisi transportasi, dan tinjauan fungsi wilayah berkedudukan di Desa Sukajadi. Di mana Desa Sukajadi merupakan ibukota Kecamatan Cibaliung,” katanya.
Selanjutnya dari sektor pertanian Cibaliung memegang peranan yang sangat penting dalam PDRB. Salah satu produksi yang layak untuk dikembangkan adalah pariwisata (wisata laut) dan pertambangan (emas dan pasir besi).
“Oleh karena itu pembentukan Kabupaten Cibaliung akan mendekatkan jarak rentang kendali. Hal ini berguna untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga nantinya akan mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Kumaedi menegaskan, desakan pemekaran atau pembentukan DOB Cibaliung terus disuarakan masyarakat. Mereka sangat antusias dan berharap dapat segera direalisasikan.
“Karena jujur saja bagian selatan Pandeglang serba tertinggal dari segi apapun. Terutama pelayanan kesehatan dan infrastruktur jauh lebih buruk karena Pemkab tidak optimal untuk menggali sumber daya alam, SDM dan lain-lain,” katanya.
Oleh karenanya sangat wajar masyarakat rindu akan pemekaran. Bahkan dirinya sudah melakukan survei ke masyarakat terutama dapil empat Pandeglang selalu menanyakan hal itu.
“Pribadi saya sangat mendukung 100 persen untuk pemekaran ini. Dengan berbagai alasan yang konkrit demi kemajuan daerah ujung yang serba tertinggal,” katanya.
Dengan kata lain, diungkapkan Kumaedi, pemerintah pusat segera menjelaskan kepada masyarakat kenapa moratorium pembentukan DOB tidak segera dicabut. Jangan sampai pemekaran ini dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat sampai daerah.
“Kasian jangan menuai kebodohan kepada orang yang tidak faham nantinya bisa krisis tidak percaya pada pemerintah. Dan apa bila perlu masyarakat siap demo ke pusat kalau moratorium tidak segera dicabut” katanya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pandeglang H Utuy Setiadi menuturkan, terkait pembentukan DOB masih moratorium.
“Sampai saat ini pemerintah pusat masih moratorium pembentukan DOB,” katanya.
BELUM ADA TITIK TEMU
Di Kabupaten Serang, isu pemekaran Serang Barat sudah bergulir sejak lama. Salah satu tokohnya yakni KH Mansyur Muhyiddin, seorang tokoh agama asal Kecamatan Bojonegara.
Mansyur mengaku sudah menggaungkan pemekaran Serang Barat sejak belasan tahun lalu bahkan sudah beberapa kali dideklarasikan. Namun, cita-cita itu belum ada titik temu.
Wilayah Serang Barat ini, kata Mansyur, meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringinkurung, Bojonegara, Puloampel, Anyar, Cinangka, Mancak, Gunungsari, Padarincang, Ciomas, hingga Kecamatan Pabuaran.
Alasan Mansyur menginginkan adanya pemekaran Serang Barat karena akses pengurusan administrasi yang jauh. Karena wilayah Kabupaten Serang yang luas.
“Orang Serang Barat kalau mau ke pusat pemerintahan kabupaten di Ciruas, itu harus melewati dua kota, lewat Kota Cilegon dan Kota Serang,” ujarnya.
Menurutnya, Serang Barat berpotensi untuk menjadi daerah otonom sendiri. Karena mempunyai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari industri di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel, serta pariwisata di Kecamatan Anyar dan Kecamatan Cinangka.
Karena itu, dengan adanya rencana pencabutan moratorium pemekaran daerah otonom dari pemerintah pusat, pihaknya sangat menyambut baik. “Ini kabar bagus, semoga Serang Barat benar-benar terwujud,” ucapnya.
Kondisi serupa terjadi di wilayah Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak saat ini tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang rencana DOB Cilangkahan yang saat ini pembahasannya masih ditunda alias moratorium.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri mengatakan, Pemkab Lebak sendiri sudah mengajukan pemekaran wilayah Kabupaten Lebak menjadi DOB Kabupaten Cilangkahan sejak 2008.
“Saat ini kita masih menunggu keputusan tentang DOB Cilangkahan dari Pemerintah Pusat. Sekarang kan sifatnya masih moratorium,” kata Alkadri kepada Radar Banten, Minggu (18/9).
Alkadri mengatakan, berdasarkan aspirasi masyarakat, Pemkab Lebak sendiri mendukung adanya pemekaran wilayah. Sebab, dengan kondisi saat ini dimana Lebak memiliki 28 Kecamatan dengan topografi wilayah berbeda-beda sangatlah sulit untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Kita dengan dewan dan tokoh masyarakat sudah clean and clear tentang pembahasan DOB ini, kita sudah menyatakan dukungan dan menyurati Pemerintah Pusat tentang DOB Cilangkahan,” kata Alkadri.
Dikatakannya, DOB Cilangkahan sendiri akan mengatur tentang pemekaran wilayah Kabupaten Lebak, khususnya 10 Kecamatan yang berada di wilayah Lebak Selatan. Pemekaran wilayah, menurut Alkadri, perlu segera dilakukan guna meningkatkan pelayan publik, dan kesejahteraan warga. (mg-02-mg01-jek-mul/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
