DECEMBER 9, 2022
Utama

Tuntut Pemekaran Daerah di Banten

post-img

GAUNG kebijakan pemerintah me­nge­sahkan Undang-Undang Pe­me­karan Papua me­nyu­lut reaksi se­jum­lah daerah. Se­jum­lah tokoh di daerah men­de­sak pe­me­­rintah ja­­ngan hanya me­mekarkan Pa­pua. 

Tuntutan serupa juga disuarakan di Jawa Barat, Kalimantan Utara dan Aceh. Termasuk di Provinsi Banten. 

Di Kabupaten Tangerang, desakan pe­mekaran wilayah juga muncul. Ka­jian daerah oto­nom baru (DOB) untuk Kabupaten Tan­gerang Utara dan Kota Tangerang Tengah. 

Inisiator pembentukan DOB Ka­bu­paten Tangerang Utara, Mohammad Jembar mengatakan, kebijakan mora­torium (penundaan-red) peme­karan wi­layah harus segera dievaluasi. Kebijakan moratorium ini dinilai telah merugikan warga. Berda­sarkan kajian, saat ini wilayah Kabupaten Tangerang sudah layak dimekarkan. Baik dari sisi pendapatan dan potensi daerah lainnya. Terlebih, ditopang dengan ber­dirinya kota baru di Tangerang Utara. Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Tidak semua daerah bisa dimekarkan. DOB harus ditopang dengan pendapatan asli daerah. Serta potensi daerah lainnya yang menjadi syarat dan prasyarat pembentukan DOB. Jika sudah terbentuk DOB maka jangan sampai membebani APBN pemerintah pusat,” paparnya.

Seperti diketahui, 30 Juni 2022 lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Papua. Sekarang, Papua punya tiga provinsi baru. Yakni, Provinsi Papua Selatan. Provinsi Papua Tengah. Dan, Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Indonesia resmi memiliki total 37 provinsi.

Dalam catatan redaksi, sepanjang 1999 hingga 2014, sudah ada 223 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mengalami pemekaran. Lalu, Ditjen Otda Kemendagri pernah menyam­paikan hasil evaluasi Tahun 2019 bahwa sekitar 80 persen DOB gagal mening­katkan kesejahteraan masyarakat.

Laporan hasil evaluasi itulah yang menjadi landasan pemerintah untuk memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Tujuan utamanya agar fokus menata pemerintahan daerah supaya fungsinya berjalan dengan lebih efektif dan efisien, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.

Menurut data Kemendagri, pada 2021 saja, sudah ada 327 daerah yang mengajukan pemekaran. Jumlahnya pasti bertambah seiring berjalannya waktu. Alasan pemekaran didasari pelayanan publik yang belum memenuhi ekspektasi. Lalu, birokrasi yang panjang dan kompleks. 

Juga, lemahnya efektivitas dan efisiensi ki­nerja pemda karena luasnya daerah administrasi pemerintahan. Belum lagi masalah pemerataan pembangunan di daerah yang juga menjadi persoalan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua I Presidium BPP–KTT (Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah) H.Urif menambahkan, pada prin­sipnya dirinya senang jika moratorium pemekaran wilayah dicabut. “Karena itu artinya, keinginan kami untuk memekarkan Kota Tangerang Tengah dari Kabupaten Tangerang semakin terbuka,” singkatnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tange­rang Aditya Wijaya berharap peme­ka­ran di Kabupaten Tangerang segera dieksekusi pemerintah. Karena pasti dia yakini, DOB di Kabupaten Tangerang pastinya akan bisa berdiri secara mandiri.

“Sebagai mana seperti halnya DOB pem­bentukan Kota Tangerang Tengah yang saat ini sudah dibentuknya presidium dan telah dilakukan pertemuan oleh tokoh masya­rakat, anggota DPRD, Pemkab Tangerang bahkan pemerintah pusat,” ucapnya.


LUKAI RAKYAT PANDEGLANG

Sementara itu, di Kabupaten Pandeglang, pengesahan UU Pemekaran Papua dianggap melukai rakyat Pandeglang. Menurut Se­kretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pan­deglang, Kumaedi, belum dicabutnya mora­torium pembentukan DOB oleh pe­me­rintah pusat telah melukai perjuangan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Luka masyarakat diperparah dengan keputusan pemerintah pusat lebih mendahulukan pembentukan tiga DOB di Papua. “Kalau moratorium tidak segera dicabut, sama sekali sudah melukai perjuangan masyarakat yang sudah menggagas pembentukan DOB Cibaliung pada tahun 2002. Perjuangan ini memerlukan waktu yang panjang dan sampai saat ini pun masyarakat masih ambisi untuk pemekaran,” kata Kumaedi kepada Radar Banten, Minggu (18/9).

Apalagi, dikatakan Kumaedi, waktu itu per­wakilan DPD RI yang terdiri dari 16 DPDR RI dari masing-masing daerah sudah survei dan kajian ke lapangan. Kemudian hasil survei diumumkan di Senayan.

“Waktu itu kami dari berbagai kalangan turut hadir menyaksikan, dan menurut mereka Kabupaten Cibaliung sudah layak untuk dijadikan DOB baru Pandeglang Selatan. Dan Administrasi sudah lengkap tinggal kajian dari DPR Pusat karena kajian darj bawah baik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sudah memenuhi syarat. Tinggal keputusan DPR RI, Mendagri untuk menentukan setelah kajian tersebut,” katanya.

Akan tetapi setelah semua persyaratan dipenuhi, kemudian secara tiba-tiba pem­ben­tukan DOB Cibaliung di cabut oleh pe­merintah dengan tidak ada alasan. Bisa juga pemerintah pusat ini tidak setuju dengan adanya pemekaran Cibaliung.

“Padahal Pembentukan DOB Cibaliung tinggal selangkah lagi. Sebab sudah menda­patkan persetujuan dan Keputusan DPRD dan Bupati Pandeglang, Persetujuan dan Keputusan DPRD dan Gubernur Banten, hingga Keputusan DPD Republik Indonesia,” katanya.

Berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 27/DPD RI/II/2013-2014 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pandangan dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Re­publik Indonesia terhadap Aspirasi Masya­rakat dan Daerah tentang Pembentukan Ka­bupaten Cibaliung sebagai Pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Menjelaskan bahwa dalam rencana pembentukan Kabupaten Cibaliung sebesar 61,57 persen dari luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 kilometer persegi hendak diga­bungkan menjadi satu entitas peme­rintahan daerah otonom dengan luas wilayah 1.691,56 kilometer.

“Dengan demikian wilayah induk Kabu­paten Pandeglang akan memiliki luas wila­yah administrasi 1.055,44 kilometer atau sekitar 38,48 persen dari luas total Kabupaten Pandeglang sebelum pemekaran. Kemudian dari aspek kependudukan, berdasarkan kuota adalah minimal lima kali rata-rata penduduk kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Banten,” katanya.

Rata-rata jumlah penduduk Kabupaten di wilayah Provinsi Banten adalah sebesar 1.406.118 jiwa, jumlah penduduk di calon Kabupaten Cibaliung adalah sebanyak 281.710 jiwa. Selanjutnya kalau dilihat dari cakupan wilayah calon Kabupaten Cibaliung terdiri atas delapan kecamatan, yaitu Ke­camatan Cibaliung, Sumur, Cimanggu, Cibitung, Cikeusik, Cigeulis, Panimbang, dan Sobang. 

“Untuk ibukota calon Kabupaten Cibaliung setelah dilakukan analisa dari aspek-aspek antara lain aspek kondisi fisik wilayah, ketersediaan lahan pengembangan, kondisi transportasi, dan tinjauan fungsi wilayah berkedudukan di Desa Sukajadi. Di mana Desa Sukajadi merupakan ibukota Keca­matan Cibaliung,” katanya.

Selanjutnya dari sektor pertanian Cibaliung memegang peranan yang sangat penting dalam PDRB. Salah satu produksi yang layak untuk dikembangkan adalah pariwisata (wisata laut) dan pertambangan (emas dan pasir besi).

“Oleh karena itu pembentukan Kabupaten Cibaliung akan mendekatkan jarak rentang kendali. Hal ini berguna untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga nantinya akan mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah serta mening­katkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Kumaedi menegaskan, desakan pe­mekaran atau pembentukan DOB Cibaliung terus disuarakan masyarakat. Mereka sangat antusias dan berharap dapat segera direalisasikan.

“Karena jujur saja bagian selatan Pandeglang serba tertinggal dari segi apapun. Terutama pelayanan kesehatan dan infrastruktur jauh lebih buruk ka­rena Pemkab tidak optimal untuk meng­­gali sumber daya alam, SDM dan lain-lain,” katanya.

Oleh karenanya sangat wajar masya­rakat rindu akan pemekaran. Bahkan dirinya sudah melakukan survei ke ma­syarakat terutama dapil empat Pan­deglang selalu menanyakan hal itu. 

“Pribadi saya sangat mendukung 100 persen untuk pemekaran ini. Dengan berbagai alasan yang konkrit demi kemajuan daerah ujung yang serba tertinggal,” katanya.

Dengan kata lain, diungkapkan Kumaedi, pemerintah pusat segera menjelaskan kepada masyarakat kenapa moratorium pembentukan DOB tidak segera dicabut. Jangan sampai pemekaran ini dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat sam­pai daerah.

“Kasian jangan menuai kebodohan kepada orang yang tidak faham nantinya bisa krisis tidak percaya pada pemerintah. Dan apa bila perlu masyarakat siap de­mo ke pusat kalau moratorium tidak segera dicabut” katanya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabu­paten Pandeglang H Utuy Setiadi me­nuturkan, terkait pembentukan DOB masih moratorium. 

“Sampai saat ini pemerintah pusat masih moratorium pembentukan DOB,” katanya. 


BELUM ADA TITIK TEMU

Di Kabupaten Serang, isu pemekaran Serang Barat sudah bergulir sejak lama. Salah satu tokohnya yakni KH Mansyur Muhyiddin, seorang tokoh agama asal Kecamatan Bojonegara.

Mansyur mengaku sudah menggaung­kan pemekaran Serang Barat sejak be­lasan tahun lalu bahkan sudah bebe­rapa kali dideklarasikan. Namun, cita-cita itu belum ada titik temu.

Wilayah Serang Barat ini, kata Mansyur, meliputi Kecamatan Kramatwatu, Wa­ringinkurung, Bojonegara, Puloampel, Anyar, Cinangka, Mancak, Gunungsari, Padarincang, Ciomas, hingga Kecamatan Pabuaran.

Alasan Mansyur menginginkan adanya pemekaran Serang Barat karena akses pengurusan administrasi yang jauh. Karena wilayah Kabupaten Serang yang luas. 

“Orang Serang Barat kalau mau ke pu­sat pemerintahan kabupaten di Ciruas, itu harus melewati dua kota, lewat Kota Cilegon dan Kota Serang,” ujarnya.

Menurutnya, Serang Barat berpotensi untuk menjadi daerah otonom sendiri. Karena mempunyai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari industri di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo­ampel, serta pariwisata di Keca­matan Anyar dan Kecamatan Cinangka.

Karena itu, dengan adanya rencana pencabutan moratorium pemekaran daerah otonom dari pemerintah pusat, pihaknya sangat menyambut baik. “Ini kabar bagus, semoga Serang Barat be­nar-benar terwujud,” ucapnya. 

Kondisi serupa terjadi di wilayah Ka­bupaten Lebak. Pemkab Lebak saat ini tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang rencana DOB Cilang­kahan yang saat ini pembaha­sannya masih ditunda alias moratorium.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Peme­rintahan Setda Lebak, Alkadri menga­takan, Pemkab Lebak sendiri sudah meng­ajukan pemekaran wilayah Ka­bupaten Lebak menjadi DOB Kabu­paten Cilangkahan sejak 2008. 

“Saat ini kita masih menunggu kepu­tusan tentang DOB Cilangkahan dari Pemerintah Pusat. Sekarang kan sifatnya masih moratorium,” kata Alkadri kepada Radar Banten, Minggu (18/9).

Alkadri mengatakan, berdasarkan aspirasi masyarakat, Pemkab Lebak sendiri mendukung adanya pemekaran wilayah. Sebab, dengan kondisi saat ini dimana Lebak memiliki 28 Kecamatan dengan topografi wilayah berbeda-beda sangatlah sulit untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Kita dengan dewan dan tokoh masya­rakat sudah clean and clear tentang pem­bahasan DOB ini, kita sudah menyatakan dukungan dan menyurati Pemerintah Pusat tentang DOB Cilang­kahan,” kata Alkadri.

Dikatakannya, DOB Cilangkahan sendiri akan mengatur tentang peme­karan wilayah Kabupaten Lebak, khususnya 10 Kecamatan yang berada di wilayah Lebak Selatan. Pemekaran wilayah, menurut Alkadri, perlu segera dilakukan guna meningkatkan pelayan publik, dan kesejahteraan warga. (mg-02-mg01-jek-mul/air)