DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Dirut PT Garuda Didakwa Rugikan Negara Rp9,37 T

post-img

Mantan Direktur Utama (Di­rut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar


JAKARTA-Mantan Direktur Utama (Di­rut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menyebabkan kerugian ke­uangan negara 609 juta dolar Ame­rika atau Rp9,37 triliun. Ini lantaran Emir­syah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. 

“Memperkaya diri...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan