DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

post-img

DITUNTUT: Dua terdakwa kasus pengeroyokan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/9). 


SERANG – Dua terdakwa kasus pe­nge­royokan yang menewaskan warga Le­bak, Banten, menghadapi tuntutan sem­bilan tahun penjara. Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34) dinilai ter­li­bat aktif dalam aksi kekerasan y...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan