DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejati Selesaikan Kredit Macet Rp5,1 Miliar

post-img

SERANG-Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Banten me­nye­lesaikan kredit macet di Bank Ban­ten senilai Rp 5,1 miliar. Uang Rp5,1 miliar tersebut telah disetorkan debitur ke rekening Bank Banten. 

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, uang ter­sebut telah masuk ke rekening Bank Banten pada 13 Oktober 2022. Uang tersebut disetorkan debitur setelah sebelumnya...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan