DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pemerkosa Anak Kandung Divonis 17 Tahun Penjara

post-img

SERANG - Jaenudin (52), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, divonis 17 ta­hun penjara oleh Majelis Hakim Pe­ng­adilan Negeri (PN) Serang, Selasa (18/11). Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. 

Oleh hakim, Jaenudin juga diganjar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Karena, terdakwa dinyatakan terbukti m...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan