DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bendahara Desa Sukamenak Divonis 20 Bulan

post-img

Korupsi Dana Proyek JUT

SERANG - Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pah­rudin divonis 20 bulan penjara. Ia di­nyatakan terbukti korupsi dana bantuan pem­bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2022 senilai Rp100 juta. 

”Pidana satu tahun dan delapan bulan de­ngan ketentuan dikurangkan se...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan