DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bunuh Pasangan Gay Terancam Pidana Mati

post-img

SERANG-Ropiudin, terdakwa ka­sus pembunuhan pasangan se­jenis di Pesisir Pantai Lagundi Ci­nangka, Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023 lalu, ter­ancam hukuman mati. Lelaki asal Kibin, Kabupaten Serang, itu di­dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet Pasal 340 KUH Pidana.

Diuraikan JPU, kasus ini berawal pada 9 Desember 2023, terdakwa di­ajak menagih utang oleh kor­ba...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan