DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Pajak Rumah Makan Diberlakukan

post-img

PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pan­de­glang tahun ini memulai menarik pajak dari rumah makan, seperti warung Tegal (warteg), rumah makan Padang, kafe, kedai, dan rumah makan pada umumnya.

Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani mengatakan, pihaknya sudah mencatat sebanyak 200 rumah makan di wilayah perkotaan yang nantinya untuk masuk dalam wajib pajak.

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan