DECEMBER 9, 2022
Utama

20 Penunggak Pajak Dipanggil Kejati

post-img

SERANG – Sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten yang menunggak pajak ken­daraan bermotor (PKB) akhirnya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka adalah perusahaan yang sudah ditagih, tetapi masih belum membayar PKB juga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Provinsi Banten, Opar Sohari meng­aku kebijakan itu diambil lantaran perusahaan tersebut masih mangkir dari kewajibannya. “Kami sudah persuasif se­be­lumnya,” ujar Opar, kemarin.

Opar mengaku, Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) penagihan kepada perusahaan yang me­nunggak kepada Kejati Banten pada awal 2022. Dari 33 perusahaan yang menunggak pajak, sisa 20 perusahaan.

“Setelah dipanggil Kejati, akhirnya ada lagi yang bayar,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penerimaan pajak dae­rah salah satunya adalah PKB menjadi fokus­nya saat ini. Sejumlah upaya dila­kukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

Penagihan pajak itu dilakukan kepada pe­rusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Nilai tagi­hannya juga beragam, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah. Mayoritas perusahaan yang menunggak pajak ini adalah perusahaan di bidang transportasi model angkutan.

Tahun lalu, Opar mengaku, Bapenda juga menjalankan program SKK ke Kejati Banten dan berjalan efektif. Para wajib pajak yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda akan patuh membayar pajak ketika didatangi aparat Kejati. “Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang menagih dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkap Opar.

Dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 terus dijalankan. Diakuinya, meski telah dilakukan penagihan namun masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. 

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pene­ri­maan dan Penagihan Pajak Daerah Ba­penda Provinsi Banten, Ade Iqbal me­nambahkan, dari 20 perusahaan itu ada 137 unit kendaraan yang belum mem­bayar pajak. Total tunggakan pajaknya men­capai Rp1,5 miliar.

Sejak dipanggil Kejati pada awal Juni lalu, Ade mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang membayar pajaknya. “Bagi yang belum dikasih tenggat waktu ber­variasi. Rata-rata tiga bulan,” te­rangnya. (nna/air)