SERANG – Sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akhirnya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka adalah perusahaan yang sudah ditagih, tetapi masih belum membayar PKB juga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengaku kebijakan itu diambil lantaran perusahaan tersebut masih mangkir dari kewajibannya. “Kami sudah persuasif sebelumnya,” ujar Opar, kemarin.
Opar mengaku, Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) penagihan kepada perusahaan yang menunggak kepada Kejati Banten pada awal 2022. Dari 33 perusahaan yang menunggak pajak, sisa 20 perusahaan.
“Setelah dipanggil Kejati, akhirnya ada lagi yang bayar,” ungkapnya.
Ia menerangkan, penerimaan pajak daerah salah satunya adalah PKB menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Penagihan pajak itu dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Nilai tagihannya juga beragam, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah. Mayoritas perusahaan yang menunggak pajak ini adalah perusahaan di bidang transportasi model angkutan.
Tahun lalu, Opar mengaku, Bapenda juga menjalankan program SKK ke Kejati Banten dan berjalan efektif. Para wajib pajak yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda akan patuh membayar pajak ketika didatangi aparat Kejati. “Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang menagih dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkap Opar.
Dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 terus dijalankan. Diakuinya, meski telah dilakukan penagihan namun masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal menambahkan, dari 20 perusahaan itu ada 137 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Total tunggakan pajaknya mencapai Rp1,5 miliar.
Sejak dipanggil Kejati pada awal Juni lalu, Ade mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang membayar pajaknya. “Bagi yang belum dikasih tenggat waktu bervariasi. Rata-rata tiga bulan,” terangnya. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
