LEBAK-Sebanyak lima orang warga Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diciduk petugas Satreskrim Polres Lebak. Kelimanya ditangkap lantaran telah mencuri 50 ekor kambing di sejumlah tempat di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Lima orang itu adalah EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Komplotan pencuri hewan ternak ini ditangkap setelah warga Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng berinisial ND (57), melapor kehilangan 11 ekor kambing ke Mapolsek Cilograng pada 5 April 2022
"Benar pencuri hewan ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 5 orang," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda, dengan total kurang lebih 50 ekor kambing yang berhasil dicuri.
"Kami juga berhasil menyita kendaraan mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku 1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin.
Sementara Kapolsek Cilograng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Dikdik mengatakan, para pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak bulan November 2021 lalu. Dalam melancarkan aksinya, mereka membawa mobil losbak dan berkeliling wilayah Kecamatan Cilograng guna mencari kambing.
"Setelah mendapatkan sasaran mereka, kambing itu pun langsung dibawa kabur oleh pelaku dan dijual ke luar daerah," kata Kapolsek.
Kini pihaknya sendiri masih melakukan pengembangan dan mengejar dua orang penadah yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Total dari 9 TKP kambing yang mereka curi adalah kurang lebih 50 ekor, sampai saat kami dari polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun penadahnya kami kejar ke daerah Sukabumi, nama penadah tersebut yaitu, YS alias AC (22), YD alias BD, dua orang tersebut menjadi DPO Polssek Cilograng dan Polres Sukabumi,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Mg02-nda)
POLRES LEBAK For RADAR BANTEN
DIAMANKAN: Komplotan pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil diamankan polisi, di Mapolres Lebak, Sabtu(18/6).
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
