DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Komplotan Pencuri Kambing di Cilograng Ditangkap

post-img

LEBAK-Sebanyak lima orang warga Pela­buhan Ratu, Kabupaten Suka­bumi, Jawa Barat diciduk petugas Satres­krim Polres Lebak. Kelimanya ditangkap lantaran telah mencuri 50 ekor kambing di sejumlah tempat di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. 

Lima orang itu adalah EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Kom­plotan pencuri hewan ternak ini ditangkap setelah warga Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng ber­inisial ND (57), melapor kehilangan 11 ekor kambing ke Mapolsek Cilo­grang pada 5 April 2022

"Benar pencuri hewan ternak kam­bing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng su­dah kami bekuk sebanyak 5 orang," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi, kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pe­laku diketahui sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda, de­ngan total kurang lebih 50 ekor kam­bing yang berhasil dicuri. 

"Kami juga berhasil menyita ken­daraan mobil Toyota Cayla yang di­pakai pelaku 1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin.

Sementara Kapolsek Cilograng Ajun Ko­misaris Polisi (AKP) Asep Dikdik mengatakan, para pelaku ini sudah me­lakukan aksinya sejak bulan No­vember 2021 lalu. Dalam melancarkan aksi­nya, mereka membawa mobil los­bak dan berkeliling wilayah Keca­mat­an Cilograng guna mencari kam­bing.

"Setelah mendapatkan sasaran me­reka, kambing itu pun langsung dibawa kabur oleh pelaku dan dijual ke luar daerah," kata Kapolsek.

Kini pihaknya sendiri masih me­lakukan pengembangan dan mengejar dua orang penadah yang kini masih ber­status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Total dari 9 TKP kambing yang me­reka curi adalah kurang lebih 50 ekor, sampai saat kami dari polsek Ci­lo­gra­ng masih melakukan pengem­bang­an. Adapun penadahnya kami kejar ke daerah Sukabumi, nama pe­nadah tersebut yaitu, YS alias AC (22), YD alias BD, dua orang tersebut menjadi DPO Polssek Cilograng dan Polres Sukabumi,” katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku di­jerat Pasal pencurian dan pem­be­ratan sebagaimana dimaksud da­lam pasal 363 ayat 1 KUH Pidana de­ngan ancaman pidana lima tahun pen­jara. (Mg02-nda) 


POLRES LEBAK For RADAR BANTEN

DIAMANKAN: Komplotan pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil diamankan polisi, di Mapolres Lebak, Sabtu(18/6).