FOTO BERSAMA: Usai mengisi seminar hukum tentang Implementasi UU ITE, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (tiga kiri) dan Ketua PD FSPKEP SPSI Banten Afif Johan (dua kiri) foto bersama di aula Unsera, Kota Serang. (DENI SAPROWI/RADAR BANTEN)
Unsera dan SPSI
Gelar Seminar Hukum
SERANG – Banyak generasi muda atau milenials sebagai pengguna internet yang belum memahami cyber crime dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya anak muda termasuk mahasiswa dan pekerja, rentan terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hal itu terungkap dalam seminar hukum dengan tema Implementasi UU ITE dan Tantangan di Era Digitalisasi, yang diselenggarakan Prodi Hukum Unsera bekerja sama dengan SP KEP (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Menurut Dosen hukum Unsera, Tatu Afifah, generasi muda di Banten masih banyak yang belum memahami literasi digital, sementara teknologi informasi berkembang begitu pesat.
“Perkembangan alat komunikasi salah satunya berupa ponsel, membuat masyarakat banyak yang sembarangan menggunakan media sosial (medsos) sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Tati saat menjadi narasumber seminar, di aula Kampus Unsera, Kota Serang, akhir pekan kemarin.
Ia mengingatkan bahwa teknologi informasi selalu membawa dua sisi yang bisa berdampak positif maupun negatif. Sehingga generasi muda khususnya mahasiswa dan pekerja harus hati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos.
“Sepanjang menggunakannya dengan tepat, tentu saja teknologi informasi akan berdampak positif bagi dunia kerja maupun dunia sosial. Namun sebaliknya, bisa berujung pelanggaran hukum lantaran banyak yang tidak sadar telah melakukan cyber crime,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yang juga menjadi narasumber seminar hukum mengapresiasi langkah Unsera dan SP KEP SPSI Provinsi Banten menggelar seminar hukum terkait literasi digital.
“Dalam era digital saat ini, keterbukaan dan kecepatan informasi kepada masyarakat sudah sangat mudah diperoleh, sehingga tidak jarang informasi yang bersifat hoax berkembang di asyarakat yang menimbulkan fitnah dan membahayakan,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat terutama mahasiswa dan pekerja agar terhindar dari UU ITE, dengan melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Ada beberapa jenis pelanggaran di media sosial yang perlu diketahui masyarakat, diantaranya menyebarkan berita hoax, pencemaran nama baik, penipuan online, cyberbullying, menyebarkan kebencian, dan privacy violation,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Ade, banyak generasi muda yang rentan melakukan pelanggaran hukum lantaran ikut menjadi penyebar informasi hoax di medsos, sebab minimnya literasi digital.
“Padahal ini bisa diantisipasi bila bijak bermedsos, diantaranya saring sebelum sharing dengan memeriksa ulang judul informasi provokatif, mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima dipastikan kebenarannya, meneliti alamat situs web, membedakan fakta dengan opini, cermat dalam membaca korelasi foto/video dan caption yang provokatif serta menguji keabsahan informasi dari foto/video yang diterima dengan membuka google image di aplikasi penjelajah lalu menggeser foto tersebut ke kolom pencarian,” urai Ade.
Sedangkan Ketua FSPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengakui bila masih banyak kalangan pekerja yang belum memahami ancaman dan sanksi UU ITE, bila melakukan pelanggaran hukum saat menggunakan medsos.
“Era digital memberikan kebebasan teknologi, digitalisasi, otomatisasi bahkan penggunaan robot sehingga berdampak kepada efisiensi tenaga manusia, reorganisasi dan restrukturisasi organisasi perusahaan, kondisi itu berpotensi menciptakan permasalahan hubungan Industrial. Sehingga pekerja yang tidak siap dengan perkembangan teknologi, rentan terjerat UU ITE karena tidak bijak menggunakan medsos,” ungkapnya.
Masih dikatakan Afif, era digital telah berhasil merubah cara hidup, cara bekerja, cara komunikasi dan cara interaksi satu sama lain semua lapisan masyarakat termasuk pekerja. Oleh karena itu, SP KEP SPSI Banten berupaya melakukan berbagai kegiatan literasi digital, termasuk menggelar seminar hukum bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Banten.
“Literasi digital sangat penting untuk memberikan kiat kepada pekerja, mahasiswa maupun masyarakat agar terhindar dari jeratan UU ITE. Apalagi kegiatan ini juga didukung Polda Banten sebagai upaya mencegah berkembangnya informasi hoax di Provinsi Banten,” pungkas Afif. (den/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
