DECEMBER 9, 2022
Utama

Mahasiswa dan Pekerja Rentan Terjerat UU ITE

post-img

FOTO BERSAMA: Usai mengisi seminar hukum tentang Implementasi UU ITE, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (tiga kiri) dan Ketua PD FSPKEP SPSI Banten Afif Johan (dua kiri) foto bersama di aula Unsera, Kota Serang. (DENI SAPROWI/RADAR BANTEN)


Unsera dan SPSI

Gelar Seminar Hukum

SERANG – Banyak generasi muda atau milenials sebagai pengguna internet yang belum memahami cyber crime dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya anak muda termasuk mahasiswa dan pekerja, rentan terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hal itu terungkap dalam seminar hu­kum dengan tema Implementasi UU ITE dan Tantangan di Era Digitalisasi, yang diselenggarakan Prodi Hukum Unsera bekerja sama dengan SP KEP (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Menurut Dosen hukum Unsera, Tatu Afifah, generasi muda di Banten masih banyak yang belum memahami literasi digital, sementara teknologi informasi berkembang begitu pesat.

“Perkembangan alat komunikasi salah satunya berupa ponsel, membuat ma­syarakat banyak yang sembarangan menggunakan media sosial (medsos) sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata Tati saat menjadi narasumber seminar, di aula Kampus Unsera, Kota Serang, akhir pekan ke­marin.

Ia mengingatkan bahwa teknologi in­formasi selalu membawa dua sisi yang bisa berdampak positif maupun ne­gatif. Sehingga generasi muda khu­susnya mahasiswa dan pekerja harus hati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos.

“Sepanjang menggunakannya dengan tepat, tentu saja teknologi informasi akan berdampak positif bagi dunia kerja maupun dunia sosial. Namun sebaliknya, bisa berujung pelanggaran hukum lantaran banyak yang tidak sadar telah melakukan cyber crime,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kri­minal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kom­bes Pol Ade Rahmat Idnal yang ju­ga menjadi narasumber seminar hu­kum mengapresiasi langkah Unsera dan SP KEP SPSI Provinsi Banten meng­gelar seminar hukum terkait literasi digital.

“Dalam era digital saat ini, keterbukaan dan kecepatan informasi kepada ma­syarakat sudah sangat mudah diper­oleh, sehingga tidak jarang informasi yang bersifat hoax berkembang di asyarakat yang menimbulkan fitnah dan mem­bahayakan,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat ter­utama mahasiswa dan pekerja agar ter­hindar dari UU ITE, dengan melakukan berbagai langkah untuk menganti­sipasinya agar tidak melakukan pelang­garan hukum.

“Ada beberapa jenis pelanggaran di media sosial yang perlu diketahui ma­sya­rakat, diantaranya menyebarkan berita hoax, pencemaran nama baik, pe­nipuan online, cyberbullying, me­nye­barkan kebencian, dan privacy violation,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Ade, banyak generasi muda yang rentan melakukan pelang­garan hukum lantaran ikut menjadi pe­nyebar informasi hoax di medsos, sebab minimnya literasi digital.

“Padahal ini bisa diantisipasi bila bijak bermedsos, diantaranya saring sebelum sharing dengan memeriksa ulang judul informasi provokatif, mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima dipastikan kebenarannya, meneliti alamat situs web, membedakan fakta dengan opini, cermat dalam membaca korelasi foto/video dan caption yang provokatif serta menguji keabsahan informasi dari foto/video yang diterima dengan membuka google image di aplikasi penjelajah lalu menggeser foto tersebut ke kolom pencarian,” urai Ade.

Sedangkan Ketua FSPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengakui bila masih banyak kalangan pekerja yang belum memahami ancaman dan sanksi UU ITE, bila melakukan pelanggaran hukum saat menggunakan medsos.

“Era digital memberikan kebebasan teknologi, digitalisasi, otomatisasi bahkan penggunaan robot sehingga berdampak kepada efisiensi tenaga manusia, reor­ganisasi dan restrukturisasi organisasi pe­rusahaan, kondisi itu berpotensi men­ciptakan permasalahan hubungan Industrial. Sehingga pekerja yang tidak siap dengan perkembangan teknologi, rentan terjerat UU ITE karena tidak bi­jak menggunakan medsos,” ungkapnya.

Masih dikatakan Afif, era digital telah ber­hasil merubah cara hidup, cara be­kerja, cara komunikasi dan cara interaksi satu sama lain semua lapisan masyarakat termasuk pekerja. Oleh karena itu, SP KEP SPSI Banten berupaya melakukan berbagai kegiatan literasi digital, termasuk menggelar seminar hukum bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada di Banten.

“Literasi digital sangat penting untuk mem­berikan kiat kepada pekerja, maha­siswa maupun masyarakat agar terhindar dari jeratan UU ITE. Apalagi kegiatan ini juga didukung Polda Banten sebagai upa­ya mencegah berkembangnya infor­masi hoax di Provinsi Banten,” pungkas Afif. (den/air)