DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

OJK Perketat Aturan Pindar

post-img

Cegah Gagal Bayar dan Pinjaman Ilegal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar. Penekanan utama diberikan pada penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pem­berian pendanaan.

Langkah ini bertujuan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan