CILEGON - Sebanyak 1.628 kasus stunting terjadi di Kota Cilegon. Data itu terungkap dalam Rapat Rembuk Stunting Kota Cilegon Tahun 2022 dengan tema “Upaya Aksi Konvergensi Penurunan Stunting” yang dilaksanakan di Bappeda Kota Cilegon, Selasa (19/7).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi yang berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sanuji menilai data stunting tidak perlu ditutupi, bahkan ia meminta agar data tersebut diungkapkan dalam tiga bulan kedepan.
“Saya berharap dalam tiga bulan kedepan data tersebut bisa dipublish perkembangan akan menurunnya kasus stunting dan fokus dalam membantu makanan dan vitamin yang dibutuhkan,” ujar Sanuji.
Menurut Sanuji harus terjadi keseragaman data antara yang dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon sehingga upaya penanganan penyakit tersebut bisa berjalan dengan efektif.
“Data yang berjumlah 1.628 harus sesuai antara DP3KB dengan Dinas Kesehatan, dan harus disepakati untuk diselesaikan dalam beberapa bulan, saya berharap ada progres yang dapat dipublish agar dalam beberapa tahun kedepan, kasus stunting di Cilegon bisa berkurang,” ujar Sanuji.
Untuk mempercepat upaya penanganan stunting, pemerintah telah menyepakati beberapa hal. Diantaranya, Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 470.05/Kep.86-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Cilegon, Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 427.05/Kep.112-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan se-Kota Cilegon, Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 470.05/Kep.104-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Cilegon, serta Penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 427.05/Kep.111-DP3AKB/2022 tentang Pembentukan Tim Pendamping Keluarga Bangun Gerakan Intervensi Stunting Kota Cilegon.
“Lainnya telah diterbitkan SK TPPS dan SK TPK dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kelurahan,” tutur Sanuji. (bam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
