Berdagang di Bahu Jalan, 79 Pemilik Bangli Diberi Surat Peringatan
- by Redaksi
- Jul 20,2022
PERINGATAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan surat peringatan kepada pedagang ikan yang berdagang di bahu jalan, di Pasar Sentiong, Selasa (19/7).(RBNN)
BALARAJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar (Bangli) yang masih berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan. Mereka juga diminta agar mengembalikan fungsi jalan.
Terbitnya surat peringatan pertama ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang sebelumnya diberikan. Langkah ini juga dilakukan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.
“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” ujar Fachrul, Selasa (19/7).
Dalam kegiatan ini, terdapat sebanyak 79 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan, serta digunakan sebagai tempat usaha yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Selain teguran dan surat peringatan, pihak Satpol PP juga tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik bangunan. Hal ini dilakukan sebelum langkah terakhir dengan cara menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
“Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama,” tukasnya.
Senada, Tokoh Masyarakat Kecamatan Balaraja H.Retno Juarno menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi langkah Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Pasalnya akibat berdagangnya terlalu maju kejalan, mengakibatkan kemacetan saat jam kerja.
“Semoga para pedagang yang berada di pasar Sentiong bisa mengerti dan mengembalikan jalan sesuai dengan fungsinya,” katanya. (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
