DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Berdagang di Bahu Jalan, 79 Pemilik Bangli Diberi Surat Peringatan

post-img

PERINGATAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan surat peringatan kepada pedagang ikan yang berdagang di bahu jalan, di Pasar Sentiong, Selasa (19/7).(RBNN)


BALARAJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar (Bangli) yang masih berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ka­bupaten Tangerang, Fachrul Rozi me­ngatakan, pemberian surat pe­ringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pe­milik bangunan liar yang memakan ba­gian jalan. Mereka juga diminta agar mengembalikan fungsi jalan.

Terbitnya surat peringatan pertama ini merupakan tindak lanjut dari surat te­guran ketiga yang sebelumnya di­berikan. Langkah ini juga dilakukan se­suai prosedur untuk menangani pe­langgaran Peraturan Daerah Ka­bupaten Tangerang terkait keberadaan ba­ngunan liar.

“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ke­tertiban Umum. Kita akan tetap ber­jalan sesuai prosedur untuk me­na­ngani pelanggaran perda ini,” ujar Fachrul, Selasa (19/7).

Dalam kegiatan ini, terdapat sebanyak 79 bangunan liar (bangli) yang me­ma­kan bagian jalan, serta digunakan se­bagai tempat usaha yang sebelumnya te­lah diberikan surat peringatan per­tama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Selain teguran dan surat peringatan, pihak Satpol PP juga tetap melakukan pen­dekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik bangunan. Hal ini dilakukan sebelum langkah terakhir dengan cara menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan se­cara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama,” tukasnya.

Senada, Tokoh Masyarakat Kecamatan Balaraja H.Retno Juarno menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi langkah Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Ta­nge­rang. Pasalnya akibat ber­da­gang­nya terlalu maju kejalan, meng­akibat­kan kemacetan saat jam kerja.

“Semoga para pedagang yang berada di pasar Sentiong bisa mengerti dan me­ngembalikan jalan sesuai dengan fung­sinya,” katanya. (Mul)