DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

BPN Kabupaten Tangerang: Gugat Saja ke Pengadilan

post-img

PROYEK TOL: Warga bernama Catur Prasetyo Dewanto melihat proyek pengerjaan jalan layang Tol Serpong-Balaraja tepat di depan tanahnya.(Rbnn)


Soal Protes Pembebasan Tanah Warga 

PAGEDANGAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menanggapi santai protes sejumlah warga Dusun Rancamalang, Kelurahan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang tak terima tanahnya dibayar murah untuk proyek jalan layang Tol Serpong-Balaraja.

Kepala BPN Kabupaten Tangerang Nugraha mengata­kan, pihaknya mempersilahkan warga yang keberatan tanahnya dibayar murah untuk menggugat ke Penga­dilan Negeri. “Kalau keberatan silakan mengajukan gu­gatan ke Pengadilan,” ujar Nuhraha dihubungi Radar Banten melalui telepon, Selasa (19/6).

Menurut Nugraha, BPN Kabupaten Tangerang tidak ikut campur dalam urusan menaksir harga tanah warga, sebab yang melakukan penaksiran tanah sudah ada tim independen yang menanganinya.

“Kita sama sekali gak ikutan masalah penilaian (menaksir harga tanah-red). Penilaian itu berdasar­kan tim penilai oleh pihak ketiga,” jelasnya. Oleh sebab itu Nugraha menegaskan bahwa BPN Ka­bu­paten Tangarang tidak memiliki kewenangan dalam negatasi persoalan tersebut.

Nugraha mengatakan, didalam Undang-Undang yang baru yang berkaitan dengan pengadaan lahan, bahwa negoisasi harga ditentukan oleh tim penilai, bukan oleh BPN. “Di Undang-Undang yang baru tidak ada negoisasi. Kami hanya menerima hasil penilaiannya. Kalau keberatan disampaikan ke Pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Sunengsih yang tanahnya terdampak proyek jalan layang tol Serpong-Balaraja cemas menanti kepastian status tanahnya. Menurut Suneng­sih sejumlah orang beberapa kali bertamu kerumahnya dan meminta dirinya menandatangani persetujuan pembayaran tanah. Namun, ia bersikeras menolak karena harga yang ditawarkan sangat rendah.

“Tanah ini dibeli orangtua saya tahun 2014. Sekarang tahun 2022. Saat orangtua saya beli tanah di tahun 2014 hampir sama harganya seperti yang ditawarkan sekarang. Masak iya, harga tanah masih Rp2,2 juta, gak bergerak, setelah hampir 8 tahun? Kita masih waras loh,” Ujarnya.

Sunengsih mengatakan, bahwa ia harus melepas tanahnya sebanyak 22 meter persegi yang diminta untuk proyek jalan tol. Selain dijanjikan akan menerima ganti rugi tanah Rp2,2 juta permeternya, ia juga me­nerima dijanjikan menerima konpensasi ganti rugi pagar rumah, pohon, septik tank dan uang tung­gu, sehingga ia akan menerima Rp86,8 juta. (ful)