DECEMBER 9, 2022
Utama

Diresmikan Walikota, Pemkot Bentuk Tim Saber Pungli

post-img

SOSIALISASI: Walikota Serang Syafrudin berbicang dengan tamu undangan sesaat acara Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Serang Tahun Anggaran 2022 di Hotel Le Dian Kota Serang, Selasa (19/7). (fauzan/radar banten)

Waspadai Praktik Pungli pada Pelayanan Publik

Praktik pungutan liar (pungli) sering kali terjadi di tempat pelayanan publik. Akibat perilaku tak terpuji oleh oknuk pelayanan masyarakat ini dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Pemkot Serang.

DEMIKIAN diungkapkan Walikota Serang Syafrudin, usai membuka Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Serang Tahun Anggaran 2022 di Hotel Le Dian Kota Serang, Selasa (19/7).

Syafrudin mengakui praktik pungli ma­sih terjadi di lingkungan Pemkot Se­rang, beberapa tempat yang kerap men­jadi praktik pungli seperti perpar­kiran, hingga perizinan baik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kantor kelurahan. “Tahun-tahun kemarin juga ada yang ngurus KTP diminta di Kelurahan itu juga termasuk pungli,” ujarnya kepada wartawan.

 Untuk itu, pihaknya membentuk tim sa­ber pungli sebagai bentuk komitmen me­nindak dan menghilangkan pungli di Kota Serang. Hal itu sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 700-116 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih. “Ini bertujuan untuk menghilangkan pungli pada pe­layanan publik,” katanya.

 “Sosialisasi yang melibatkan semua unsur pelayanan yang ada di Kota Serang di tingkat Kelurahan maupun OPD mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dan punya komitmen bersama menghi­langkan pungli,” tambah Syafrudin.

 Menurut Syafrudin, pelaku pungli ha­rus diberikan sanksi, namun sanksi ter­sebut harus dilakukan secara ber­tahap. Terlebih bila oknum tersebut ber­asal dari ASN, maka pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi. “Harus meninjau dulu ke lapangan yang harus ditindak secara persuasif dulu, jangan langsung ditangkap saja dilihat dulu di survey dulu kalau sudah benar-benar melakukan pelanggaran baru kita tindak,” terangnya.

 Ia menjelaskan, sosialisasi saber pung­li di Kota Serang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas saber pungli terdiri dari beberapa unsur mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan ASN. “Perpres ini kemudian dilanjutkan de­ngan keputusan Walikota,” katanya.

 Plt Inspektur Kota Serang, Subagyo me­ngatakan, tahun ini pihaknya telah me­nangani dua kasus pungli di Kota Serang. Pertama terkait pengelolaan Pasar Lama, dan surat himbauan THR yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. “Un­tuk oknum di Pasar Lama kita be­rikan sanksi sedang dan yang ber­sangkutan sudah dipindahkan. Semen­tara yang kasus lebaran (himbauan pem­berian THR-red) sanksi berat yaitu di­bebaskan dari jabatan,” katanya.

 Untuk itu, pihaknya terus melakukan so­sialisasi di beberapa sekolah dan unit pelayanan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir ada­nya pungli di tempat tersebut. “Ter­akhir sosialisasi di SMPN 3 terkait dengan meminimalisir pungli dalam penerimaan PPDB. Sosialisasi dilakukan tim saber pungli,” terangnya.

 Menurut Subagyo, pencegahan ini per­lu dilakukan, sebab pungli akan me­rugikan beberapa pihak. Termasuk juga ekonomi tinggi, dan pelaksanaan pelayanan umum publik tidak maksimal. “Di samping kita lakukan upaya penin­dakan juga kedepankan upaya preventif, pencegahan dan sosialisasi pemahaman baik pada masyarakat maupun seluruh ASN agar pungli tidak dilakukan lagi,” terangnya.

 Ketua Satgas Saber Pungli Kota Serang, AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan, program pemberantasan pungli sudah dicanangkan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. “Yang bertujuan untuk memberantas dan mencegah segala tindakan praktik pungli yang sering terjadi di bidang pelayanan masyarakat,” katanya.

 “Satgas Saber Pungli memiliki 25 anggota dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan ASN,” tambah pria yang juga men­jabat Wakapolresta Serang Kota.

 Imam mengungkapkan, dampak dari pungli akan berpengaruh pada ekonomi daya tinggi, rusaknya tatanan ma­syarakat, dan menciptakan masalah so­sial se­hingga mengakibatkan lam­batnya pem­­bangunan. “Masyarakat diru­­gikan,dan menimbulkan ketidak­per­cayaan masyarakat kepada aparat hukum dan pemerintahan,” terangnya. (fdr/air)

#fadhil