SOSIALISASI: Walikota Serang Syafrudin berbicang dengan tamu undangan sesaat acara Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Serang Tahun Anggaran 2022 di Hotel Le Dian Kota Serang, Selasa (19/7). (fauzan/radar banten)
Waspadai Praktik Pungli pada Pelayanan Publik
Praktik pungutan liar (pungli) sering kali terjadi di tempat pelayanan publik. Akibat perilaku tak terpuji oleh oknuk pelayanan masyarakat ini dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Pemkot Serang.
DEMIKIAN diungkapkan Walikota Serang Syafrudin, usai membuka Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Serang Tahun Anggaran 2022 di Hotel Le Dian Kota Serang, Selasa (19/7).
Syafrudin mengakui praktik pungli masih terjadi di lingkungan Pemkot Serang, beberapa tempat yang kerap menjadi praktik pungli seperti perparkiran, hingga perizinan baik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kantor kelurahan. “Tahun-tahun kemarin juga ada yang ngurus KTP diminta di Kelurahan itu juga termasuk pungli,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk itu, pihaknya membentuk tim saber pungli sebagai bentuk komitmen menindak dan menghilangkan pungli di Kota Serang. Hal itu sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 700-116 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih. “Ini bertujuan untuk menghilangkan pungli pada pelayanan publik,” katanya.
“Sosialisasi yang melibatkan semua unsur pelayanan yang ada di Kota Serang di tingkat Kelurahan maupun OPD mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dan punya komitmen bersama menghilangkan pungli,” tambah Syafrudin.
Menurut Syafrudin, pelaku pungli harus diberikan sanksi, namun sanksi tersebut harus dilakukan secara bertahap. Terlebih bila oknum tersebut berasal dari ASN, maka pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi. “Harus meninjau dulu ke lapangan yang harus ditindak secara persuasif dulu, jangan langsung ditangkap saja dilihat dulu di survey dulu kalau sudah benar-benar melakukan pelanggaran baru kita tindak,” terangnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi saber pungli di Kota Serang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas saber pungli terdiri dari beberapa unsur mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan ASN. “Perpres ini kemudian dilanjutkan dengan keputusan Walikota,” katanya.
Plt Inspektur Kota Serang, Subagyo mengatakan, tahun ini pihaknya telah menangani dua kasus pungli di Kota Serang. Pertama terkait pengelolaan Pasar Lama, dan surat himbauan THR yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. “Untuk oknum di Pasar Lama kita berikan sanksi sedang dan yang bersangkutan sudah dipindahkan. Sementara yang kasus lebaran (himbauan pemberian THR-red) sanksi berat yaitu dibebaskan dari jabatan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi di beberapa sekolah dan unit pelayanan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya pungli di tempat tersebut. “Terakhir sosialisasi di SMPN 3 terkait dengan meminimalisir pungli dalam penerimaan PPDB. Sosialisasi dilakukan tim saber pungli,” terangnya.
Menurut Subagyo, pencegahan ini perlu dilakukan, sebab pungli akan merugikan beberapa pihak. Termasuk juga ekonomi tinggi, dan pelaksanaan pelayanan umum publik tidak maksimal. “Di samping kita lakukan upaya penindakan juga kedepankan upaya preventif, pencegahan dan sosialisasi pemahaman baik pada masyarakat maupun seluruh ASN agar pungli tidak dilakukan lagi,” terangnya.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Serang, AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan, program pemberantasan pungli sudah dicanangkan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. “Yang bertujuan untuk memberantas dan mencegah segala tindakan praktik pungli yang sering terjadi di bidang pelayanan masyarakat,” katanya.
“Satgas Saber Pungli memiliki 25 anggota dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan ASN,” tambah pria yang juga menjabat Wakapolresta Serang Kota.
Imam mengungkapkan, dampak dari pungli akan berpengaruh pada ekonomi daya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, dan menciptakan masalah sosial sehingga mengakibatkan lambatnya pembangunan. “Masyarakat dirugikan,dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum dan pemerintahan,” terangnya. (fdr/air)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
