DAKWAAN: Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/7). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Dari Alokasi Dana Desa 2018-2020
SERANG – Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018-2020 senilai Rp546 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/7).
“Terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil restribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp546.259.216,” kata Mulyana.
Mulayana mengatakan, Kujaeni mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangn yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Akibatnya, keuangan negara khususnya keuangan Desa Kamaruton dirugikan sebesar Rp546 juta berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang tahun 2021. “Terdapat selisih Rp546.259.216,” ujar Mulyana.
Dijelaskan Mulyana, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Desa Kamaruton pada 2018 menerima dana desa Rp980 juta.
Kemudian pada tahun 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp850 juta, dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp290 juta.
Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan seperti kantor desa, pembangunan saluran irigasi, pembangunan jalan, pembangunan perpustakaan, dan pembangunan sarana prasarana masyarakat.
Namun, pada pelaksanaan sejumlah kegiatan terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di tiga kampung, dan saluran irigasi di dua kampung, dan pengerjaan TPT di dua kampung. “Irigasi Kampung Pasir Juwet terdapat selisih (kerugian negara-red) Rp22.659.902,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Akibat perbuatan, Kujaeni JPU mendakwanya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Mulyana.
Subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Atas surat dakwaan tersebut, kuasa hukum dan Kujaeni tidak menyatakan keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fam/air)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
