DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejari Serang Segera Tetapkan Tersangka

post-img

Kasus Dana Covid-19 Rp3 Miliar 

SERANG – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang telah mengantongi calon tersangka kasus Dugaan korupsi dana bantuan penang­gulangan Covid-19 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar. 

“Sudah ada (calon tersangka-red) terkait kasus dana Covid-19 itu, sebentar lagi ditetapkan (ter­­sangka-red),” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/7). 

Ia mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (19/7) melalui gelar perkara internal. Namun, gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut batal dilaksanakan. 

“Enggak jadi hari ini (kemarin-red), mungkin besok (hari ini-red),” ujarnya. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil membenarkan pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut hari ini. Namun, Rezkinil tidak memberitahukan identitas dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut. “Iya udah mau gelar (penetapan tersangka-red),” ujar Rezkinil. 

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi ini dilakukan di tahun 2020 untuk penang­gulangan dampak wabah. Dari bantuan Rp3 miliar, terealisasi Rp2,6 miliar.

Bantuan itu harusnya ditujukan untuk warga yang terdampak dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat. Tapi, pelaksanannya diduga menyimpang dan tidak sesuai sasaran. “Hasil penyidikan diduga penyalahgunaan bantuan Gubernur Banten pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan,” kata Freddy kepada wartawan, Jumat (25/3). 

Perintah penyidikan atas perkara ini sudah diterbitkan sejak Februari 2022 melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Serang Nomor PRINT-635/M.6.10/Fd.1/02/2020. Lebih dari 70 orang saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Serang.

“Kami telah memanggil beberapa, dari 80 sebagian besar dari pihak peserta pe­latihan, ada beberapa pegawai peme­rintah yang telah kita panggil dan itu telah berlansung,” kata Freddy.

Freddy menuturkan, tim penyidik juga masih bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Dalam waktu dekat akan ditentukan siapa calon tersangka setelah gelar perkara.

“Setelah selesai penyidikan kami akan lakukan gelar perkara untuk kami tentukan siapa yang bertanggung jawab, baik itu dari sisi penyelenggara pemerintah maupun dari sisi swasta,” tutur Freddy. (fam/air)

#fadhil