- Kasus Proyek Blast Furnace KS Tahun 2011
-Rugikan Negara Rp6,9 Triliun
JAKARTA – Lima mantan petinggi PT Krakatau Steel ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Dalam keterangan resmi Kejagung RI kelima orang tersangka itu adalah, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB). ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi proyek blast furnace tahun 2011. MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
Setelah penetapan tersangka, kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tahun 2011-2019 Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan pabrik blast furnace complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).
Pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
“Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal,” katanya, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.
Dijelaskannya, untuk kontrak pembangunan pabrik blast furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
“Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Sumedena menegaskan kelimanya akan dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini kami telah memeriksa sebanyak 119 orang saksi,” tegasnya.
Sumedena menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.
“Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering,” tambahnya.
Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making Blast Furnace Process.Ahli blast furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.
DUKUNG PROSES HUKUM
Pada bagian lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam merespons kasus korupsi pada proyek pembangunan Fasilitas Pabrik Tungku Peleburan Besi Baja (Blast Furnace) oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. tahun 2011. Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
“Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik,” ujar Erick.
Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam kasus blast furnace membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organsasinya.
“Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa PT Krakatau Steel (Persero) Tbk,” ujar Erick dalam siaran pers yang diterima Radar Banten, kemarin.
Erick menegaskan bahwa penindakan hukum yang profesional dari Kejaksaan Agung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi. “Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitu pun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung kita,” ujar Erick.
Erick berharap semua proses berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel. “Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga Krakatau Steel dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” Erick menambahkan.
Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut. “Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Silmy.
Lebih lanjut Silmy menegaskan kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini. “Kami berharap proses hukum ini memberikan pelajaran kepada kita semua untuk menjadi lebih baik,” tutup Silmy. (rbnn/air)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
