DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Satlantas Larang Odong-odong dan Sepeda Listrik

post-img

Dioperasikan di Jalan Raya

LEBAK - Satlantas Polres Lebak melarang odong-odong, skuter, dan sepeda listrik beroperasi di jalan raya. Larangan tersebut didasari banyak­nya kecelakaan yang melibatkan odong-odong maupun sepeda listrik.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Per­kasa mengatakan, odong-odong bukan diperun­tukan untuk angkutan orang apalagi dengan jumlah banyak. Karena, pada odong-odong itu tidak dilengkapi fasilitas keamanan bagi penumpang. 

“Odong-odong ini kan mobil yang dimodifi­kasi sedemikian rupa agar bisa membawa banyak orang. Bisa diisi 20 orang lebih, tapi kan di odong-odong itu tidak safety dengan kursi yang terbuat dari besi dan tidak ada sabuk pengaman. Sehingga dapat membahayakan para penumpang,” kata AKP Kresna Aji Perkasa saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Selasa (19/7).

Dengan memperhatikan keselamatan dari penumpang yang didominasi anak-anak, maka pihaknya melarang odong-odong untuk beroperasi di jalan raya yang ramai akan kendaraan lain. 

Ia mengaku sudah menyosialisasikan larangan tersebut kepada para pengusaha mobil odong-odong. Harapannya para pemilik usaha dapat mengindahkan imbuan dan larangan itu. 

“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui spanduk maupun pe­nin­dakan secara langsung. Untuk saat ini kita sifatnya masih teguran saja, namun jika kita temukan ada odong-odong yang beroperasi di jalan raya maka kita tidak akan segan untuk me­lakukan penilangan,” tegasnya. 

“Kami tidak melarang odong-odong untuk beroperasi. Odong-odong masih bisa beroperasi tapi di jalan desa maupun tempat wisata. Bukan di jalan raya yang banyak kendaraan lain, seperti truk maupun kendaraan berkecepatan tinggi lainnya,” tambahnya. 

Selain itu, polisi juga melarang kepada warga Lebak untuk menggunakan sepeda dan skuter listrik di jalan raya. Hal itu menggingat tren per­mainan kedua kendaraan kecil itu yang tengah banyak dimainkan di wilayah Rangkasbitung.

Menurut Kresna, kedua kendaraan itu berbahaya jika digunakan di jalan raya. Karena keduanya tidak dilengkapi dengan sarana safety seperti lam­­pu jalan dan juga helm. Bahkan, kata Kres­na, sudah ada kejadian kecelakaan yang me­li­batkan pengguna sepeda listrik dengan sepeda motor di Alun-alun Rangkasbitung. 

“Sepeda listrik ini kan sering dipakai atau di­gunakan anak-anak di bawah umur, yang di­m­ana usia mereka belum siap untuk berkendara di jalan raya. Sehingga penggunaan sepeda atau skuter listrik kita larang di jalan raya. Meng­ingat resiko keselamatan pengguna maupun pe­ngendara lain,” katanya. 

Ia pun meminta kepada warga untuk meng­gu­nakan sepeda atau skuter listrik di dalam ling­kungan Alun-alun Rangkasbitung maupun di perumahan saja. 

“Kita sudah memberikan imbauan kepada peng­guna maupun penyewaan sepeda dan skuter listrik agar tidak menyewakan atau meng­gunakan kendaraan itu di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di dalam alun-alun. Jadi bukan di luar yang langsung bersing­gungan dengan kendaraan bermotor maupun mobil,” pungkasnya.(mg-02/tur)