DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Jangan Tergesa-gesa Merevisi Perda PUK

post-img

SERANG – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Ke­pa­riwisataan (PUK) diharapkan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Akademisi dan aktivis mahasiswa me­minta Pemerintah dan DPRD Kota Serang melakukannya melalui proses yang matang dengan memper­tim­bangkan kondisi real di masyarakat.

Saat ini, Pemkot Serang akan menye­rahkan draf revisi Perda PUK kepada DPRD Kota Serang. R...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan