DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

25.883 Data Anggota Parpol Diverifikasi

post-img

*24 Parpol Miliki Kepengurusan di Kota Serang

SERANG – KPU Kota Serang sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap 25.883 data anggota dari 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Proses verifikasi administrasi berlangsung 16-29 Agustus 2022.

Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di Sipol KPU RI sebanyak 24 parpol memiliki kepengurusan di Kota Serang. Karena itu KPU Kota Serang melakukan verifikasi administrasi untuk seluruh anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol. menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota sehingga batas minimal keanggotaan parpol sebanyak 688 per parpol.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, proses verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan parpol telah dilakukan sejak Selasa (16/8). Proses ini akan berlangsung hingga akhir bulan ini. “Sudah berjalan. Di Kota Serang semua kepengurusan parpol yang mendaftar ke Sipol KPU RI,” ujar Ade kepada Radar Banten di kantor KPU Kota Serang, Jumat (19/8).

Dari data Sipol, lanjut Ade, jumlah anggota parpol yang diunggah bervariasi, paling banyak ada parpol yang mengunggah 2.607 anggota, dan paling sedikit ada parpol mengunggah hanya 702 anggota. “Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, vermin di KPU kabupaten kota akan sampai dengan akhir bulan,” katanya.

Ade menjelaskan, enam orang operator Sipol bertugas menyandingkan data anggota parpol yang diunggah ke Sipol dengan dokumen kartu tanda anggota (KTA) serta KTP elektronik dan atau KK. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2022.

Kata Ade, para operator Sipol telah diberikan pemahaman dalam tiga sesi pertemuan dengan komisioner. Ade meyakini para operator mampu bertindak sesuai prosedur. Terlebih setiap operator telah menandatangani pakta integritas yang bermaterai. “Yang utama dari pakta integritas itu bahwa operator Sipol dilarang menyampaikan apapun keterangan dan atau informasi yang berkenaan dengan status keanggotaan parpol kepada publik sebelum ada berita acara resmi,” katanya.

“Operator juga diharuskan menjaga keamanan perangkat kerjanya, seperti komputer dan alat kerja,” tambah Ade Jahran.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi berharap para operator Sipol dapat menjaga stamina agar konsentrasi stabil. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberian status kepada anggota parpol. “Operator juga harus teliti dalam mengamati setiap elemen data anggota parpol yang diunggah dalam Sipol,” katanya.

“Setiap pengawas yang mendampingi operator nantinya akan membuat catatan mengenai temuan mereka selama mendampingi operator,” tambah Faridi. (fdr)