DECEMBER 9, 2022
Utama

90 Akta Kematian Jemaah Haji Diproses

post-img

SERANG-Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 telah berakhir pada 14 Agustus 2022. Kementerian Agama (Kemenag) men­catat, ada 90 jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia.

Menindaklanjuti dokumen kepen­dudukan jemaah haji yang wafat, pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung mem­proses akta kematian 90 jemaah haji tersebut.

Menurut Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Banten Miftahudin Djabby, dari 90 jemaah haji yang meninggal dunia tahun 2022, dua di antaranya merupakan jemaah haji asal Banten.

“Jemaah haji asal Provinsi Banten yang meninggal dunia sebanyak dua orang,” kata Miftahudin kepada Radar Banten me­lalui sambungan telepon, Jumat (19/8).

Terkait akta kematian yang diproses Ditjen Dukcapil Kemendagri, Miftah be­lum bisa memastikan apakah sudah di­terima oleh pihak keluarga atau masih dalam proses di Kemendagri.

“Saya belum tahu, karena saya juga baru datang ke tanah air,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kabag TU Kanwil Kemenag Banten Idris Jumroni mem­benarkan dari 90 jemaah haji yang me­ninggal dunia, dua di antaranya berasal dari Provinsi Banten.

“Satu jemaah haji berasal dari Kota Ta­ngerang, satu lagi dari Kabupaten Tange­rang,” tuturnya.

Ia melanjutkan, jemaah haji yang mening­gal dunia asal Kota Tangerang dari Kloter 2, sementara jemaah haji asal Ka­bupaten Ta­ngerang dari Kloter 18.

“Asal Kota Tangerang atas nama Emmi Damayanthi, sementara asal Kabupaten Tangerang atas nama Aan Suhanah” tutur Idris.

Terkait dokumen akta kematian, Idris mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang.

“Disdukcapil kabupaten/kota yang mengurus langsung penyerahan akta ke­matian,” ungkapnya.

Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, pihaknya mem­berikan pelayanan terbaik dalam rangka mendukung proses ibadah haji tahun 2022.

“Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil ka­bupaten/kota langsung memproses do­kumen kependudukan jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia, tanpa menunggu permohonan dari ke­luarganya,” kata Zidan dalam rilis resmi Kemendagri yang diterima Radar Banten, kemarin.

Ia melanjutkan, tahun ini sudah tercipta si­nergisitas antara data kependudukan Duk­capil Kemendagri dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, dengan menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk ke­pendudukan (NIK).

“Dari 90 jemaah haji Indonesia yang me­ninggal dunia, kami telah telah menye­rah­kan sebanyak 77 akta kematian kepada ke­luarganya, dan saat ini sedang diproses 13 lagi akta kematian,” urainya.

Selain menyerahkan akta kematian, lanjut Zudan, keluarga almarhum/almar­humah juga mendapat dokumen kepen­du­dukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya.

“Dokumen kependudukan berupa Kartu Ke­luarga serta KTP-elektronik dengan status cerai mati untuk suami/istri yang di­tinggalkan jemaah haji yang wafat,” pung­kasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Kemen­terian Dalam Negeri, yang telah banyak mem­berikan kontribusi positif untuk pe­nyeleng­garaan haji dan umroh yang lebih baik. 

“Terima kasih serta penghargaan setinggi-ting­ginya kepada semua pihak yang telah membantu semua proses ibadah haji tahun 2022 terlaksana dengan aman dan lancar, wabil khusus kepada Ditjen Duk­capil yang banyak memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik,” kata Yaqut saat mem­berikan keterangan pers dalam Closing Sta­te­ment Jurnal Harian PPIH Pusat di Asrama Haji Embarkasi Jakarta. (den/nda)