DECEMBER 9, 2022
Utama

Kapolda Ancam Copot Kapolres

post-img

JUDI: Puluhan bandar judi yang berhasil tertangkap digiring, di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (12/8). (qodrat/radar banten


Bila Gagal Berantas Judi


Ancaman pencopotan jabatan tertuju pada kapolres yang tidak mampu memberantas judi di wilayahnya. Ancaman itu dilontarkan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 


SERANG-Sanksi itu merupakan keseriusan dan komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Apalagi, kasus pembunuhan ter­sebut diikuti dengan isu beking para bandar judi. “Saya perintahkan para kasatwil (kepala satuan wilayah atau kapolres-red) untuk mem­be­rantas segala macam per­judian,” ungkap Rudy, Jumat (19/8). 

Menurut Rudy, pem­be­ran­tasan judi adalah ins­truksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran. “Sesuai arah­an Kapolri saya perintah­kan kepada pe­jabat utama Polda Ban­ten dan kapolres jajaran untuk ungkap kasus tindak pidana judi online maupun kon­ven­sional beserta bandarnya,” kata Rudy. 

Rudy menekankan pem­be­ran­tasan judi harus dilak­sanakan setiap hari. “Dan hasilnya agar dilapor­kan secara berjenjang kepada pimpinan,” ungkap Rudy. 

Rudy telah menunjuk Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi sebagai leading sector. “Segera perkuat penindakan terhadap perjudian. Laksanakan operasi-operasi. Dan, kegiatan ini agar diikuti seluruh jajaran reskrim di tingkat polres,” kata Rudy.

Rudy meminta peran serta masyarakat dalam memberantas perjudian. Segala macam bentuk perjudian diminta untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian. “Silakan lapor polisi, nanti akan di tin­dak­lanjuti,” ucap jenderal polisi bintang dua tersebut. 

Selain perjudian, Rudy juga menyam­paikan kepada anggotanya untuk mem­berantas kasus narkoba, investasi bo­dong, penimbunan bahan pokok, tam­­­bang liar, kejahatan perikanan, BBM ilegal dan tindak pidana lainnya. “Kepada PJU (pejabat utama Polda Banten-red) dan kapolres jajaran juga harus terus mengawasi dan ingatkan ang­gota kita agar tidak melakukan pe­lang­garan-pelanggaran yang akan lebih menurunkan citra Polri,” kata Rudy. 


TANGKAP

Sebelumnya, Polda Banten dan jajaran telah menangkap 24 pelaku perjudian. Puluhan pelaku tersebut ditangkap po­lisi dalam operasi yang digelar sejak Sabtu (30/07) hingga Jumat (12/8). 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pu­luhan pejudi tersebut ditangkap untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi kon­vensional. “Total ada 10 kasus,” ujar alum­nus Akpol 1999 tersebut saat kon­ferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (12/8). 

Dari sepuluh kasus, dua diungkap Ditres­krimum Polda Banten, tiga diung­kap Polresta Tangerang, dan sisanya masing-masing satu kasus diungkap Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Pol­resta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang. 

Sementara dari 24 pelaku, tiga pelaku ditangkap Polda Banten berinsial KH (50), JH (34) dan SB (46). Lalu, sembilan orang yang ditangkap Polresta Tangerang adalah SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

“Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 ter­sangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),”ungkap Shinto.

Sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek per­judian diamankan. “Barang bukti yang ber­hasil disita oleh petugas dalam peng­ungkapan ini sejumlah 20 unit hand­phone berbagai merk yang di­gunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM, satu buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Kata Shinto, pelaku perjudian yang di­tangkap tersebut didominasi oleh kasus judi online. “Didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pe­laku didominasi oleh pengepul se­banyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” kata Shinto.

Menurut Shinto, ada bermacam-macam website judi online yang di­gu­nakan para pelaku ini. “Adapun website judi online yang digunakan para pelaku,” kata Shinto.

Secara umum, sambung Shinto, modus operandi pelaku yaitu dengan mengepul dan menawarkan judi secara konven­sional kepada masyarakat. “Dominan pa­ra pelaku ini menjadi pengepul de­ngan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konven­sional kepada masyarakat,” ujar Shinto.

Kata Shinto, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. “Para pe­­laku terancam pidana penjara selama 10 tahun,” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut. 

Shinto berharap peran serta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila me­ngetahui informasi segala macam ben­tuk perjudian. 

“Bagi masyarakat yang memiliki in­formasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko be­rantas judi Ditreskrimum Polda Ban­ten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindaklanjuti,” tutur Shinto. 


PENGEPUL

Belakangan, seorang pengepul judi togel online berinisial DM alias Lay (36), ditangkap Polres Serang di Kam­pung Nambo, Desa Kaserangan, Ke­ca­matan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (15/8) malam. 

Satu unit ponsel berisi aplikasi judi online, empat lembar kertas rekapan, ballpoint, serta uang taruhan Rp2,049 juta milik warga Perumahan Puri Citra, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu disita polisi sebagai barang bukti. 

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengung­kapkan, judi togel online di situs yogel online www.yy4d3.com ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. 

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Yudha.

Selasa (15/8) sekita pukul 22.30 WIB, polisi menggerebek rumah kontrakan Lay yang dijadikan bisnis judi. 

“Untuk hukuman yang dikenakan, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Yudha.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksa­an, Lay sudah menjalankan bisnis judi to­gel sejak Maret 2021. Omset bisnis judi togel ini mencapai Rp1 juta setiap harinya.

“Lebih dari setahun tersangka men­ja­lankan bisnis togel. Uang taruhan di­setorkan kepada bandar besar melalui transfer m-banking. Omset bisnis judi togel ini mencapai Rp1 juta setiap hari­nya,” tuturnya. (fam/nda)