Oleh: Mawan Triantana
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
PEMERINTAH melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk mengembangkan usahanya dengan mendirikan Perseroan Perorangan. Perseroan yang didirikan hanya oleh satu orang. Namun setiap tindakan tentulah perlu dipertimbangkan segala sesuatunya sehingga usaha tersebut dapat memberikan keuntungan dan ketentraman. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah aspek perpajakan Perseroan Perorangan.
Pengertian Perseroan Perorangan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2021, Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh hanya 1 orang dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia dengan umur diatas 17 Tahun dan cakap hukum. Dia sebagai pendiri sekaligus pemegang saham dan juga direktur perseroan.
Pembentukan Perseroan Perorangan tidak harus dengan akta notaris namun cukup dengan mengisi pernyataan pendirian yang didaftarkan secara online kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana perseroan pada umumnya, Perseroan Perorangan juga harus memiliki modal dasar yang terpisah dengan kekayaan pendiri. Modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% dalam waktu paling lama 60 hari setelah tanggal pernyataan pendirian.
Terdapat kewajiban membuat laporan keuangan dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Laporan keuangan tersebut memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Selain PP nomor 8 Tahun 2021, pendirian Perseroan Perorangan juga harus memperhatikan PP nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 35 PP nomor 7 Tahun 2021 diketahui bahwa pengelompokan Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan Tahunan.
Kriteria Usaha Mikro untuk yang baru berdiri adalah memiliki modal usaha sampai dengan Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk yang sudah berjalan, berdasarkan hasil penjual setahun paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Termasuk Usaha Kecil apabila memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00. Atau penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp15.000.000.000,00.
Aspek Perpajakan Perseroan Perorangan
Secara umum setiap wajib pajak miliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak, membayar pajak yang terutang, serta melaporkan pembayaran dan penghitungan pajaknya. Sesuai dengan namanya, Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan.
Seseorang yang mendirikan Perseroan Perorangan akan memiliki 2 nomor pokok wajib pajak (NPWP). Satu NPWP orang pribadi atas nama dirinya dan yang kedua NPWP badan atas nama Perseroan Perorangan. Masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dan harus dipenuhi.
Kewajiban kedua setelah Perseroan Perorangan didaftarkan sebagai Wajib Pajak adalah menghitung pajak yang menjadi kewajibannya. Untuk dapat menghitung pajak dengan benar diperlukan pembukuan atau pencatatan atas transaksi yang dilakukan. Melakukan pembukuan juga sejalan dengan PP Nomor 8 tahun 2021 pada Pasal 10 yang memerintahkan Perseroan Perorangan untuk membuat laporan keuangan.
Jenis pajak yang pasti melekat pada Wajib Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). Perseroan Perorangan dapat menghitung PPh berdasarkan tarif final PP nomor 23 Tahun 2018 atau mengunakan tarif umum PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. PPh tarif final PP nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari peredaran usaha dapat dipilih oleh Perseroan Perorangan jika omzet tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan hanya sampai sampai tiga tahun sejak tanggal pendaftaran NPWP.
PP nomor 23 Tahun 2018 terbit dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru berdiri. Hanya saja untuk Perseroan Perorangan tidak memperoleh fasilitas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU Pajak Penghasilan.
Perseroan Perorangan karena juga ada kewajiban membuat laporan keuangan, sebaiknya pengitungan PPh menggunakan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Dari laporan keuangan akan diketahui keuntungan bersih perseroan, dan dari keuntungan itulah PPh dihitung. Apabila untung maka ada PPh yang dibayar, namun jika masih rugi maka belum muncul kewajiban pembayar Pajak Penghasilan. Tarif umum PPh pasal 17 UU Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Khusus untuk Wajib Pajak Badan termasuk Perseroan Perorangan dengan omzet sampai dengan Rp4.800.000.000,00 mendapat fasilitas pengurangan 50% dari tarif umum PPh, atau tarifnya menjadi 11%. Fasilitas ini diatur dalam Pasl 31E UU Pajak Penghasilan. Bahkan fasilitas pengurangan tarif 50% ini juga berlaku bagi wajib pajak badan yang memiliki omzet sampai dengan Rp50.000.000.000,00 namun hanya atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peradaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,00.
Khusus Perseroan Perorangan yang telah memiliki omzet lebih dari Rp4.800.000.000,00 terdapat kewajiban lain yaitu pemungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penjualannya. Sebelum memungut PPN, perseroan harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. Bagi perseroan yang omzetnya kurang dari Rp4.800.000.000,00 dapat juga memilih mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Selain menghitung pajak atas penjualan atau penghasilan yang diperoleh, Perseroan juga memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan atas biaya jasa atau sewa yang dikeluarkan. Dasar penghitungannya adalah biaya yang dikeluarkan dalam satu bulan atau suatu masa tertentu. Jenis pajak tersebut diantaranya adalah PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2).
PPh Pasal 21 merupakan pemotongan PPh atas pengeluaran gaji, honor ataupun penghasilan lain yang penerimanya adalah orang pribadi. PPh Pasal 23 merupakan pemotongan PPh atas pengeluaran biaya jasa yang penerimanya adalah wajib pajak badan dan bukan obyek PPh tarif final, serta untuk pemotongan biaya sewa aktiva selain tanah bangunan. Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) digunakan pemotongan PPh atas biaya sewa tanah bangunan dan biaya jasa yang terutang PPh final seperti jasa konstruksi.
Kewajiban perpajakan setelah mendaftar dan menghitung pajak adalah membayar pajak yang terutang. Terdapat jangka waktu pembayaran pajak yang berbeda-beda menurut jenis pajaknya. Dan terdapat sanksi bunga apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak.
Jatuh tempo pembayaran PPh Tahunan Wajib Pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 30 April untuk Tahun Buku Januari - Desember. Atas PPN yang dipungut, yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh masa seperti PPh PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) jangka waktu pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Kewajiban perpajakan yang terakhir adalah melaporkan dan pertanggungjawaban pengitungan dan pembayaran pajak. Sarana melaporkannya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai jenis pajaknya. Sebagaimana kewajiban pembayaran pajak, atas pelaporan SPT juga terdapat jatuh temponya.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan SPT Masa lainnya seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) dilaporkan jika hanya ada pembayaran dan jangka waktu pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Perlu disampaikan juga, terdapat sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan pelaporan SPT. Terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dikenai sanksi sebesar Rp1.000.000,00. Untuk terlambat melaporkan SPT Masa PPN terdapat sanksi sebesar Rp500.000,00 dan untuk SPT masa lainnya dikenai sanksi Rp100.000,00.
Demikianlah kurang lebih aspek perpajakan Perseroan Perorangan yang perlu dipersiapkan, sehingga pendirian Perseroan Perorangan dapat lebih memberikan keuntungan dan kenyamanan. (*)
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
