DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Mitigasi Aspek Perpajakan Perseroan Perorangan

post-img

Oleh: Mawan Triantana

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


PEMERINTAH melalui Undang-Un­dang Cipta Kerja telah mem­be­rikan kemudahan kepada pelaku Usa­ha Mikro dan Kecil untuk mengem­bang­kan usahanya dengan men­dirikan Per­seroan Perorangan. Perseroan yang didirikan hanya oleh satu orang. Na­mun setiap tindakan tentulah per­lu dipertimbangkan segala se­suatunya sehingga usaha tersebut da­pat memberikan keuntungan dan ke­ten­traman. Salah satu hal yang per­lu dipertimbangkan adalah aspek per­pajakan Perseroan Perorangan.


Pengertian Perseroan Perorangan

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2021, Perseroan Per­orangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh hanya 1 orang dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia dengan umur diatas 17 Tahun dan cakap hukum. Dia sebagai pendiri sekaligus pemegang saham dan juga direktur perseroan. 

Pembentukan Perseroan Perorangan tidak harus dengan akta notaris namun cukup dengan mengisi pernyataan pendirian yang didaftarkan secara online kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana per­seroan pada umumnya, Perseroan Per­orangan juga harus memiliki modal dasar yang terpisah dengan kekayaan pendiri. Modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% dalam waktu paling lama 60 hari setelah tanggal pernyataan pendirian.

Terdapat kewajiban membuat la­poran keuangan dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Laporan keuangan tersebut memuat laporan posisi keuangan, laporan la­ba rugi, dan catatan atas laporan ke­uangan tahun berjalan.

Selain PP nomor 8 Tahun 2021, pen­dirian Perseroan Perorangan juga ha­rus memperhatikan PP nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelin­dungan, dan Pemberdayaan Ko­perasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 35 PP nomor 7 Tahun 2021 diketahui bahwa pe­ngelompokan Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan Tahunan.

Kriteria Usaha Mikro untuk yang baru berdiri adalah memiliki modal usaha sampai dengan Rp1.000.000.000,00 ti­dak termasuk tanah dan ba­ngu­nan tempat usaha. Untuk yang su­­dah berjalan, berdasarkan hasil pen­­jual setahun paling banyak Rp2.000.000.000,00.

Termasuk Usaha Kecil apabila me­miliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00. Atau penjualan ta­hunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp15.000.000.000,00.


Aspek Perpajakan Perseroan Perorangan

Secara umum setiap wajib pajak mi­liki kewajiban untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak, membayar pa­jak yang terutang, serta melaporkan pem­bayaran dan penghitungan pajak­nya. Sesuai dengan namanya, Per­se­roan Perorangan adalah badan hu­kum yang harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan. 

Seseorang yang mendirikan Perse­roan Perorangan akan memiliki 2 no­mor pokok wajib pajak (NPWP). Satu NPWP orang pribadi atas nama dirinya dan yang kedua NPWP badan atas nama Perseroan Perorangan. Masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dan harus dipenuhi.

Kewajiban kedua setelah Perseroan Perorangan didaftarkan sebagai Wajib Pajak adalah menghitung pajak yang menjadi kewajibannya. Untuk dapat menghitung pajak dengan benar diperlukan pembukuan atau pencatatan atas transaksi yang dila­kukan. Melakukan pembukuan ju­ga sejalan dengan PP Nomor 8 ta­­hun 2021 pada Pasal 10 yang me­me­rintahkan Perseroan Perorangan untuk membuat laporan keuangan.

Jenis pajak yang pasti melekat pada Wajib Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). Perseroan Perorangan dapat menghitung PPh berdasarkan tarif final PP nomor 23 Tahun 2018 atau mengunakan tarif umum PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. PPh tarif final PP nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari peredaran usaha dapat dipilih oleh Perseroan Perorangan jika omzet tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dan hanya sampai sampai tiga tahun sejak tanggal pendaftaran NPWP. 

PP nomor 23 Tahun 2018 terbit di­mak­sudkan untuk memberikan ke­mu­dahan penghitungan PPh wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru berdiri. Hanya saja untuk Perseroan Perorangan tidak memperoleh fasilitas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU Pajak Penghasilan.

Perseroan Perorangan karena juga ada kewajiban membuat laporan keuangan, sebaiknya pengitungan PPh menggunakan tarif umum Pa­sal 17 UU Pajak Penghasilan. Dari la­poran keuangan akan diketahui keuntungan bersih perseroan, dan dari keuntungan itulah PPh dihitung. Apabila untung maka ada PPh yang dibayar, namun jika masih rugi maka belum muncul kewajiban pembayar Pajak Penghasilan. Tarif umum PPh pasal 17 UU Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan adalah sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak.

Khusus untuk Wajib Pajak Badan ter­masuk Perseroan Perorangan de­­ngan omzet sampai dengan Rp4.800.000.000,00 mendapat fa­si­litas pengurangan 50% dari tarif umum PPh, atau tarifnya menjadi 11%. Fasilitas ini diatur dalam Pasl 31E UU Pajak Penghasilan. Bahkan fa­silitas pengurangan tarif 50% ini juga berlaku bagi wajib pajak badan yang memiliki omzet sampai dengan Rp50.000.000.000,00 namun hanya atas Penghasilan Kena Pajak dari ba­gian peradaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,00.

Khusus Perseroan Perorangan yang telah memiliki omzet lebih dari Rp4.800.000.000,00 terdapat kewajiban lain yaitu pemungut, menyetor dan me­laporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penjualannya. Sebelum memungut PPN, perseroan harus mendaftarkan diri sebagai Peng­usaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. Bagi per­seroan yang omzetnya kurang dari Rp4.800.000.000,00 dapat juga me­milih mendaftarkan diri untuk di­ku­kuhkan sebagai PKP.

Selain menghitung pajak atas pen­­jualan atau penghasilan yang diper­oleh, Perseroan juga memiliki ke­wa­jiban memotong pajak peng­ha­s­ilan atas biaya jasa atau sewa yang dikeluarkan. Dasar penghitungannya adalah biaya yang dikeluarkan dalam satu bulan atau suatu masa tertentu. Jenis pajak tersebut diantaranya adalah PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pa­sal 4 ayat (2). 

PPh Pasal 21 merupakan pemo­to­ngan PPh atas pengeluaran gaji, ho­nor ataupun penghasilan lain yang penerimanya adalah orang pribadi. PPh Pasal 23 merupakan pemotongan PPh atas pengeluaran biaya jasa yang penerimanya adalah wajib pajak badan dan bukan obyek PPh tarif final, serta untuk pemotongan biaya sewa aktiva selain tanah bangunan. Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) digu­nakan pemotongan PPh atas biaya sewa tanah bangunan dan biaya jasa yang terutang PPh final seperti jasa konstruksi.  

Kewajiban perpajakan setelah men­daftar dan menghitung pajak adalah membayar pajak yang terutang. Ter­dapat jangka waktu pembayaran pajak yang berbeda-beda menurut jenis pajaknya. Dan terdapat sanksi bunga apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

Jatuh tempo pembayaran PPh Ta­hunan Wajib Pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tanggal 30 April untuk Tahun Buku Januari - Desember. Atas PPN yang dipungut, yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh masa seperti PPh PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) jangka waktu pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya. 

 Kewajiban perpajakan yang ter­akhir adalah melaporkan dan per­tang­gungjawaban pengitungan dan pembayaran pajak. Sarana melaporkannya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai jenis pajaknya. Sebagaimana kewajiban pembayaran pajak, atas pelaporan SPT juga terdapat jatuh temponya.

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir Ta­hun Pajak. SPT Masa PPN harus di­laporkan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan SPT Masa lain­nya seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) dilaporkan jika ha­nya ada pembayaran dan jangka wak­tu pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. 

Perlu disampaikan juga, terdapat sanksi administrasi apabila terjadi ke­terlambatan pelaporan SPT. Ter­lambat melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dikenai sanksi sebesar Rp1.000.000,00. Untuk terlambat melaporkan SPT Masa PPN terdapat sanksi sebesar Rp500.000,00 dan untuk SPT masa lainnya dikenai sanksi Rp100.000,00.

Demikianlah kurang lebih aspek perpajakan Perseroan Perorangan yang perlu dipersiapkan, sehingga pendirian Perseroan Perorangan dapat lebih memberikan keuntungan dan kenyamanan. (*)


Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.