PONTANG-Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal marak beroperasi di Kabupaten Serang. Keberadaan PJTKI ilegal atau sponsor ini dinilai sebagai pemicu banyaknya kasus TKI bermasalah.
Berdasarkan data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 250 lebih PJTKI ilegal atau sponsor bermasalah di Banten.
Ratusan PJKTI ilegal itu biasa membujuk warga atau para calon tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas mewah.
Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengakui, pernah menemukan modus sponsor membujuk warga di Kabupaten Serang. Dia mencontohkan cara kerja sponsor di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Agen PJTKI ilegal ini secara diam-diam tanpa izin aparatur pemerintah desa setempat mendatangi setiap rumah warga.”Kita langsung sergap, amankan,” kata Maftuhi Salim kepada wartawan di Kantor SBMI Pontang, Jumat (19/8).
Dia memperkirakan, setiap bulannya lima orang warga Domas diberangkatkan ke luar negeri menjadi TKI ilegal.
Namun, upaya SBMI Banten merintangi praktek pemberangkatan TKI ilegal ini mendapat perlawanan dari sponsor bermasalah.
Dia bahkan sempat beberapa kali menerima ancaman fisik dari orang bayaran pihak sponsor atau PJTKI ilegal.
“Mereka kan banyak uang untuk nyewa preman buat ganggu saya, bahkan saya sempat dijegat ketika di perjalanan dari Domas menuju Serang,” tuturnya.
Sehingga, sambung Maftuhi, upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan SBMI belum maksimal mencegah pengaruh PJTKI ilegal membujuk warga agar menjadi TKI. “Memang sulit kalau hukum belum secara maksimal menangani kasus TKI, bakal terus terjadi masalah,” paparnya.
Padahal, menurut Maftuhi Salim, timbulnya banyak kasus TKI bermasalah di luar negeri karena keberangkatannya melalui PJKTI ilegal.
SBMI mencatat, per Januari hingga Agustus 2022, ada 26 kasus TKI asal Banten bermasalah. Dari 26 kasus itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Serang yakni 20 kasus, enam lainnya dari Kabupaten Tangerang.
TKI asal Kabupaten Serang itu dari Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Lebakwangi. Mayoritas puluhan TKI itu mengeluhkan adanya kekerasan dari majikan, tidak digaji, sakit diacuhkan, dan mendapat pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.
“Kebanyakan TKI yang masa kerjanya masih usia muda, kayak baru tiga minggu atau baru sampe tiga bulan,” katanya.
Perlakuan buruk terhadap TKI ilegal ini biasanya terjadi di Timur Tengah. Sementara TKI di Hongkong, Korea, dan Taiwan lebih banyak yang resmi.
“Ada juga yang resmi, (TKI-red), tapi tetap mendapatkan masalah, hanya tidak sebesar TKI yang ilegal,” katanya.
Dia mencontohkan kasus TKI di Taiwan. TKI ini berangkat secara resmi, tetapi mendapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Semula dijanjikan bekerja di pabrik, ternyata menjadi pembantu rumah tangga.
“Itu yang resmi, apalagi yang berangkat secara ilegal tanpa perantara langsung, tingkat ketidaksesuaian lebih tinggi,” paparnya.
Selain itu, ada kasus TKI di Arab Saudi yang berangkat perorangan menggunakan visa umroh dengan masa berlaku kurang dari sebulan. “Ketika visanya mati, maka dipastikan TKI ini bermasalah,” ungkapnya.
Maftuhi menegaskan, apabila ada pelaporan masuk ke SBMI terkait TKI bermasalah, maka langsung segera ditangani. Penanganannya dengan pemulangan TKI oleh pihak sponsor tanpa pungutan biaya. “Kalau pihak sponsor tidak koperatif maka kami akan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurut Maftuhi, sudah saatnya melakukan tindakan tegas terhadap PJTKI ilegal. “Sekarang sudah saatnya kita menindak tegas PJTKI ilegal,” seru Maftuhi.
PULANG
Terbaru, seorang TKI di Dubai asal Kampung Panggang, Desa Domas, Kecamatan Pontang berhasil dipulangkan setelah terjerat kasus hukum. Dia divonis denda 200 ribu dirham atau Rp800 juta, akibat tragedi kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia pada Desember 2021.
Peristiwa itu bermula saat Muninggar membakar buhur atau dupa yang memicu terjadinya kebakaran. Muninggar dan beberapa penghuni lainnya sempat menyelamatkan diri, namun majikannya yang didiagnosis memiliki penyakit asma meninggal dunia.
Akibat peristiwa kebakaran itu, Muninggar dijatuhi hukuman mati atau pancung dan sempat dipenjara selama enam bulan. Muninggar dan keluarga kemudian membuat laporan Februari 2022 kepada SBMI.
Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengaku, melakukan audiensi dengan Disnaker Kabupaten Serang dan Provinsi Banten agar bisa berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Kemenlu kemudian mengirim tiga orang advokat untuk menangani kasus Muninggar di Dubai. Muninggar akhirnya mendapat keringanan hukuman. “Dapat keringanan hukuman lagi menjadi denda 200 ribu dirham atau kalau dirupiahkan senilai Rp800 juta,” kata Maftuhi.
Uang denda itu diambil dari iuran bersama anggota dan masyarakat, sampai akhirnya ada donatur dari Dubai yang membayarkan denda tersebut.
“Ada donatur tapi enggak mau disebutkan nama, Alhamdulillah Muninggar bisa pulang tadi pagi,” ungkapnya.
Muninggar sendiri, disambut penuh haru oleh tetangga dan kerabat saat menginjakkan kaki di kampung halaman, Jumat (19/8) siang. Mengenakan gamis dan kerudung serba hitam, Muninggar memeluk suami, anak, dan saudaranya sembari menangis.
Ditemui wartawan, ibu tiga anak itu tak henti-hentinya bersyukur karena bisa pulang dengan selamat sampai rumah. Namun, ia membantah ketika ditanya terkait adanya hukuman pancung. “Enggak ada hukuman mati atau pancung, saya hanya dikenakan denda 200 ribu dirham,” elaknya.
Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengimbau warga yang ingin kerja di luar negeri, untuk mengonfirmasikan keberangkatannya ke instansinya untuk memastikan keabsahannya. (drp/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
