DECEMBER 9, 2022
Utama

PJTKI Ilegal Marak di Serang

post-img

PONTANG-Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indone­sia (PJTKI) ilegal marak ber­­operasi di Kabupaten Se­­rang. Keberadaan PJTKI ilegal atau sponsor ini dinilai sebagai pe­­micu banyaknya kasus TKI ber­masalah. 

Berdasarkan data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 250 lebih PJTKI ilegal atau spon­sor bermasalah di Banten. 

Ratusan PJKTI ilegal itu biasa mem­bujuk warga atau para ca­lon tenaga ker­ja dengan iming-iming gaji be­sar dan fa­silitas me­wah.

Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengakui, pernah menemukan mo­dus sponsor membujuk warga di Ka­bupaten Se­rang. Dia mencontoh­kan cara kerja spon­sor di Desa Domas, Ke­­camatan Pon­tang, Kabupaten Se­­rang. Agen PJTKI ilegal ini secara diam-diam tan­pa izin aparatur pe­merintah desa setempat mendatangi se­tiap rumah warga.”Kita langsung ser­gap, aman­kan,” kata Maftuhi Salim ke­pada war­ta­wan di Kantor SBMI Pontang, Jumat (19/8).

Dia memperkirakan, setiap bulan­nya lima orang warga Domas di­be­rang­katkan ke luar negeri menjadi TKI ilegal.  

Namun, upaya SBMI Banten me­rin­tangi praktek pemberangkatan TKI ilegal ini mendapat perlawanan dari sponsor bermasalah.

Dia bahkan sempat beberapa kali menerima ancaman fisik dari orang bayaran pihak sponsor atau PJTKI ilegal.

“Mereka kan banyak uang untuk nyewa pre­man buat ganggu saya, bahkan saya sempat dijegat ketika di perjalanan dari Domas menuju Serang,” tuturnya.

Sehingga, sambung Maftuhi, upaya yang di­lakukan oleh rekan-rekan SBMI belum mak­simal mencegah pengaruh PJTKI ilegal membujuk warga agar menjadi TKI. “Me­mang sulit kalau hu­kum belum secara mak­simal mena­ngani kasus TKI, bakal terus terjadi masalah,” paparnya.

Padahal, menurut Maftuhi Salim, timbulnya banyak kasus TKI bermasalah di luar negeri karena keberangkatannya melalui PJKTI ilegal.

SBMI mencatat, per Januari hingga Agustus 2022, ada 26 kasus TKI asal Ba­nten ber­masalah. Dari 26 kasus itu, paling banyak ber­asal dari Kabupaten Serang yakni 20 kasus, enam lainnya dari Kabupaten Tange­rang.

TKI asal Kabupaten Serang itu dari Ke­ca­matan Pontang, Tirtayasa, dan Le­bakwangi. Mayoritas puluhan TKI itu mengeluhkan adanya kekerasan dari majikan, tidak digaji, sakit diacuh­kan, dan mendapat pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.

“Kebanyakan TKI yang masa kerjanya masih usia muda, kayak baru tiga minggu atau baru sampe tiga bulan,” katanya. 

Perlakuan buruk terhadap TKI ilegal ini biasanya terjadi di Timur Tengah. Se­mentara TKI di Hongkong, Korea, dan Taiwan lebih banyak yang resmi.

“Ada juga yang resmi, (TKI-red), tapi tetap mendapatkan masalah, hanya tidak sebesar TKI yang ilegal,” katanya. 

Dia mencontohkan kasus TKI di Taiwan. TKI ini berangkat secara resmi, te­tapi mendapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Semula di­jan­jikan bekerja di pabrik, ternyata men­jadi pembantu rumah tangga.

“Itu yang resmi, apalagi yang berangkat secara ilegal tanpa perantara langsung, tingkat ketidaksesuaian lebih tinggi,” paparnya.

Selain itu, ada kasus TKI di Arab Saudi yang berangkat perorangan mengguna­kan visa umroh dengan masa berlaku kurang dari sebulan. “Ketika visanya mati, maka dipastikan TKI ini ber­masalah,” ungkapnya.

Maftuhi menegaskan, apabila ada pe­laporan masuk ke SBMI terkait TKI ber­masalah, maka langsung segera di­tangani. Penanganannya dengan pemulangan TKI oleh pihak sponsor tanpa pungutan biaya. “Kalau pihak sponsor tidak koperatif maka kami akan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum,” tegasnya.

Menurut Maftuhi, sudah saatnya me­lakukan tindakan tegas terhadap PJTKI ilegal. “Sekarang sudah saatnya kita menindak tegas PJTKI ilegal,” seru Maftuhi.


PULANG

Terbaru, seorang TKI di Dubai asal Kam­pung Panggang, Desa Domas, Ke­camatan Pontang berhasil dipulangkan setelah terjerat kasus hukum. Dia divonis denda 200 ribu dirham atau Rp800 juta, akibat tragedi kebakaran yang menyebabkan majikan­nya meninggal dunia pada Desember 2021.

Peristiwa itu bermula saat Muninggar membakar buhur atau dupa yang memicu terjadinya kebakaran. Muninggar dan beberapa peng­huni lain­nya sempat menyelamat­kan diri, na­mun majikannya yang di­diagnosis memiliki penyakit asma me­ninggal dunia.

Akibat peristiwa kebakaran itu, Mu­ning­gar dijatuhi hukuman mati atau pancung dan sempat dipenjara se­lama enam bulan. Muninggar dan ke­luarga kemudian membuat laporan Februari 2022 kepada SBMI.

Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengaku, me­lakukan audiensi dengan Disnaker Ka­bupaten Serang dan Provinsi Banten agar bisa berkoodinasi dengan Kemen­terian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kemenlu kemudian mengirim tiga orang advokat untuk menangani kasus Muninggar di Dubai. Mu­ninggar akhirnya mendapat keringanan hukuman. “Dapat keringanan hukuman lagi menjadi denda 200 ribu dirham atau kalau dirupiahkan senilai Rp800 juta,” kata Maftuhi.

Uang denda itu diambil dari iuran bersama anggota dan masyarakat, sampai akhirnya ada donatur dari Dubai yang membayarkan denda tersebut.

“Ada donatur tapi enggak mau disebut­kan nama, Alhamdulillah Muninggar bisa pulang tadi pagi,” ungkapnya.

Muninggar sendiri, disambut penuh haru oleh tetangga dan kerabat saat meng­injakkan kaki di kampung halaman, Jumat (19/8) siang. Mengenakan gamis dan kerudung ser­ba hitam, Muninggar memeluk sua­mi, anak, dan saudaranya sembari me­nangis. 

Ditemui wartawan, ibu tiga anak itu tak henti-hentinya bersyukur karena bisa pulang dengan se­lamat sampai rumah. Namun, ia mem­bantah ketika ditanya terkait adanya hukuman pancung. “Enggak ada hukuman mati atau pan­cung, saya hanya dikenakan denda 200 ribu dirham,” elaknya.

Kabid Pembinaan dan Penempatan Te­naga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ka­bu­paten Serang Ugun Gurmilang meng­imbau warga yang ingin kerja di luar negeri, untuk mengonfirmasikan ke­berang­katannya ke instansinya untuk memastikan keabsahannya. (drp/nda)