DECEMBER 9, 2022
Utama

Evaluasi Moratorium DOB

post-img

SERANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2018 mendesak peme­rintah men­cabut kebijakan moratorium pemekaran daerah, namun pe­me­rintah tak bergeming. Moratorium pe­mekaran daerah tetap berlaku hingga 2022.

Namun pada 30 Juni 2022 lalu, Pe­me­­rintah dan DPR RI justru me­nge­sahkan Undang-Undang Pe­mekaran Papua. Keputusan itu membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37 provinsi. Ketiga Provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Adanya pemekaran di Provinsi Papua mem­buat sejumlah daerah kembali men­desak pemerintah pusat untuk segera men­cabut moratorium pemekaran daerah, termasuk desakan dari para tokoh di Provinsi Banten yang menggagas pemekaran Kabu­paten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabu­paten Serang, Kabupaten Tangerang.

Menyikapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Unsera, Ahmad Sururi me­nilai, sangat wajar bila semua daerah yang telah lama mengusulkan adanya peme­karan daerah menyuarakan kebijakan moratorium pemekaran daerah segera dicabut.

“Dengan berbagai kompleksitas perma­salahan di Papua, pemekaran daerah menjadi opsi kebijakan pemerintah pusat, terlebih ada UU tentang Otonomi Khusus Papua. Meskipun disisi lain, pemekaran daerah menjadi hak masyarakat di daerah lain untuk mendapatkan pelayanan dan tata kelola pemerintah yang lebih baik,” kata Sururi kepada Radar Banten, Senin (19/9).

Secara umum, lanjut Sururi, sulit untuk membantah adanya kepentingan politik elit dalam isu pemekaran daerah. Meskipun demikian, spirit kesejahteraan masyarakat dan pengembangan daerah tetap harus menjadi dasar pemekaran bukan kepentingan politik elit para tokoh daerah maupun pusat semata.

“Bagi saya, pemekaran daerah penting dilakukan, akan tetapi apakah sudah bermanfaat dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat itu juga jadi catatan penting,” tegasnya.

Selama ini, tambah Sururi, alasan pemerintah tetap memberlakukan ke­bijakan moratorium pemekaran dae­rah, lantaran hampir semua daerah oto­nom baru (DOB) gagal berkembang se­cara mandiri, sehingga masih ber­gantung pada APBN.

“Jadi poinnya bukan pada mencabut kebijakan moratorium, tetapi pada meng­evaluasi kebijakan moratorium yang sudah berjalan tersebut. Pemerintah harus menyampaikan ke publik bagai­mana hasil evaluasi dari kebijakan mora­torium pemekaran daerah,” tegasnya.

Dengan mengevaluasi kebijakan moratorium pemekaran daerah, lanjut Sururi, pemerintah dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi.

“Ini kan yang ditunggu publik, ber­tahun-tahun melakukan moratorium pemekaran daerah tanpa pernah ada rekomendasi yang jelas,” bebernya.

Ke depan, menjadi tugas dan tang­gung jawab pemerintah daerah untuk dapat merumuskan grand design pe­mekaran daerah dengan melihat se­cara objektif seluruh kondisi eksis­ting, kemandirian pendapatan dan ekonomi serta potensi daya saing daerah. Dengan begitu, tidak ada ala­san bagi pemerintah pusat tidak mencabut ke­bijakan moratorium.

“Saya melihat jika bicara kepentingan masyarakat yang daerahnya ingin dime­karkan maka kita harus melihat secara objektif kemampuan ekonomi, tingkat pen­didikan, kesehatannya. Jangan sampai jika nanti terwujud pemekaran daerah, hanya dijadikan arena untuk elit mendapatkan jabatan dan proyek, sedangkan masyarakatnya masih rendah ekonominya, pendidikannya dan kese­hatannya,” urainya.

Sururi berharap, pemerintah pusat segera memberi kepastian terkait apa hasil evaluasi dari kebijakan menunda pemekaran daerah, sehingga isu pe­me­karan daerah ini tidak sampai meng­ganggu proyek pembangunan strategis nasional di daerah.

“Jika Papua bisa mendapatkan kesem­patan pemekaran, maka hal yang sama sepatutnya berlaku untuk daerah lain. Jangan ada kebijakan yang berbeda di antara daerah-daerah, agar tidak me­nambah ketidakpuasan kepada pe­merintah. Dan pemekaran daerah ini tidak boleh menjadi kepentingan ego sektoral atau elit daerah maupun pusat, sehingga tujuan mulia pe­me­karan daerah tidak terciderai,” pungkas Sururi. 

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaedi mengungkapkan, maraknya tuntutan masyarakat terhadap pemekaran wilayah di Tangerang seakan punya daya tarik tersendiri. Sehingga tidak heran jika terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan. 

“Nah gagasan pemekaran wilayah dan pembentukan daerah otonom baru me­miliki dasar hukum yang cukup kuat. Secara yuridis landasan yang me­muat persoalan pembentukan daerah terdapat dalam pasal 18 UUD 1945 yang intinya, bahwa membagi daerah Indonesia atas daerah besar (provinsi) dan daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil,” terang Memed.

Menurut Memed, pada konteks Tange­rang tidak terelakkan bahwa gagasan pemekaran yang dilakukan oleh sebagian warga masyarakat perlu menjadi per­hatian. Tangerang Tengah dengan ber­bagai sumber dayanya patut menjadi pertimbangan begitupun Tangerang Utara yang sedang giat pembangunan saat ini. Jika melihat dari kebutuhan saat ini tangerang tengah lebih potensial untuk dapat menjadi pertimbangan, karena alasan sosiologis, historis dan politis.

“Juga dengan diberlakukannya peme­karan Papua, sehingga ini menjadi trig­ger bagi daerah untuk melakukan hal yang sama, ketika bicara kepatutan Undang-Undang maka seharusnya diberikan kewenangan juga kepada daerah yang menginginkan daerah otonom baru. Kesannya bahwa ada spesialisasi kewilayahan yang dibentuk, padahal UU semestinya tidak ada peng­khu­susan,” jelasnya. (den-mul/air)