SERANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2018 mendesak pemerintah mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah, namun pemerintah tak bergeming. Moratorium pemekaran daerah tetap berlaku hingga 2022.
Namun pada 30 Juni 2022 lalu, Pemerintah dan DPR RI justru mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Papua. Keputusan itu membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37 provinsi. Ketiga Provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Adanya pemekaran di Provinsi Papua membuat sejumlah daerah kembali mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah, termasuk desakan dari para tokoh di Provinsi Banten yang menggagas pemekaran Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang.
Menyikapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Unsera, Ahmad Sururi menilai, sangat wajar bila semua daerah yang telah lama mengusulkan adanya pemekaran daerah menyuarakan kebijakan moratorium pemekaran daerah segera dicabut.
“Dengan berbagai kompleksitas permasalahan di Papua, pemekaran daerah menjadi opsi kebijakan pemerintah pusat, terlebih ada UU tentang Otonomi Khusus Papua. Meskipun disisi lain, pemekaran daerah menjadi hak masyarakat di daerah lain untuk mendapatkan pelayanan dan tata kelola pemerintah yang lebih baik,” kata Sururi kepada Radar Banten, Senin (19/9).
Secara umum, lanjut Sururi, sulit untuk membantah adanya kepentingan politik elit dalam isu pemekaran daerah. Meskipun demikian, spirit kesejahteraan masyarakat dan pengembangan daerah tetap harus menjadi dasar pemekaran bukan kepentingan politik elit para tokoh daerah maupun pusat semata.
“Bagi saya, pemekaran daerah penting dilakukan, akan tetapi apakah sudah bermanfaat dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat itu juga jadi catatan penting,” tegasnya.
Selama ini, tambah Sururi, alasan pemerintah tetap memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah, lantaran hampir semua daerah otonom baru (DOB) gagal berkembang secara mandiri, sehingga masih bergantung pada APBN.
“Jadi poinnya bukan pada mencabut kebijakan moratorium, tetapi pada mengevaluasi kebijakan moratorium yang sudah berjalan tersebut. Pemerintah harus menyampaikan ke publik bagaimana hasil evaluasi dari kebijakan moratorium pemekaran daerah,” tegasnya.
Dengan mengevaluasi kebijakan moratorium pemekaran daerah, lanjut Sururi, pemerintah dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi.
“Ini kan yang ditunggu publik, bertahun-tahun melakukan moratorium pemekaran daerah tanpa pernah ada rekomendasi yang jelas,” bebernya.
Ke depan, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk dapat merumuskan grand design pemekaran daerah dengan melihat secara objektif seluruh kondisi eksisting, kemandirian pendapatan dan ekonomi serta potensi daya saing daerah. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat tidak mencabut kebijakan moratorium.
“Saya melihat jika bicara kepentingan masyarakat yang daerahnya ingin dimekarkan maka kita harus melihat secara objektif kemampuan ekonomi, tingkat pendidikan, kesehatannya. Jangan sampai jika nanti terwujud pemekaran daerah, hanya dijadikan arena untuk elit mendapatkan jabatan dan proyek, sedangkan masyarakatnya masih rendah ekonominya, pendidikannya dan kesehatannya,” urainya.
Sururi berharap, pemerintah pusat segera memberi kepastian terkait apa hasil evaluasi dari kebijakan menunda pemekaran daerah, sehingga isu pemekaran daerah ini tidak sampai mengganggu proyek pembangunan strategis nasional di daerah.
“Jika Papua bisa mendapatkan kesempatan pemekaran, maka hal yang sama sepatutnya berlaku untuk daerah lain. Jangan ada kebijakan yang berbeda di antara daerah-daerah, agar tidak menambah ketidakpuasan kepada pemerintah. Dan pemekaran daerah ini tidak boleh menjadi kepentingan ego sektoral atau elit daerah maupun pusat, sehingga tujuan mulia pemekaran daerah tidak terciderai,” pungkas Sururi.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaedi mengungkapkan, maraknya tuntutan masyarakat terhadap pemekaran wilayah di Tangerang seakan punya daya tarik tersendiri. Sehingga tidak heran jika terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
“Nah gagasan pemekaran wilayah dan pembentukan daerah otonom baru memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Secara yuridis landasan yang memuat persoalan pembentukan daerah terdapat dalam pasal 18 UUD 1945 yang intinya, bahwa membagi daerah Indonesia atas daerah besar (provinsi) dan daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil,” terang Memed.
Menurut Memed, pada konteks Tangerang tidak terelakkan bahwa gagasan pemekaran yang dilakukan oleh sebagian warga masyarakat perlu menjadi perhatian. Tangerang Tengah dengan berbagai sumber dayanya patut menjadi pertimbangan begitupun Tangerang Utara yang sedang giat pembangunan saat ini. Jika melihat dari kebutuhan saat ini tangerang tengah lebih potensial untuk dapat menjadi pertimbangan, karena alasan sosiologis, historis dan politis.
“Juga dengan diberlakukannya pemekaran Papua, sehingga ini menjadi trigger bagi daerah untuk melakukan hal yang sama, ketika bicara kepatutan Undang-Undang maka seharusnya diberikan kewenangan juga kepada daerah yang menginginkan daerah otonom baru. Kesannya bahwa ada spesialisasi kewilayahan yang dibentuk, padahal UU semestinya tidak ada pengkhususan,” jelasnya. (den-mul/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
