DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kasus SPBU Nakal Rampung Disidik

post-img


SERANG-Penyidikan kasus pengurangan takaran BBM dengan modus menggunakan remot kontrol di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang rampung. Pekan kemarin, perkara tersebut telah diserahkan penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten ke penuntut umum Kejati Banten.

"Perkaranya sudah selesai, sudah tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red)," ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko, Senin (19/9).

Kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut menyeret tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya AS (teknisi)

BP (manager SPBU) dan FT (pemilik SPBU). "Yang kita tetapkan tersangka ada tiga orang," kata Condro.

Condro mengungkapkan, kasus SPBU nakal tersebut terungkap berkat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten. "Kami awalnya menerima informasi adanya kecurangan perdagangan BBM,"kata Condro.

Dari informasi masyarakat tersebut, polisi mengecek lokasi pada Senin (6/6) lalu. Saat di lokasi, polisi menemukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan. "Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remot kontrol," kata Condro.

Dengan adanya temuan tersebut, polisi mengamankan remot kontrol dan relay yang berada di SPBU. Selanjutnya, barang bukti dan manager berikut pengawas SPBU diamankan polisi ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kemudian diamankan barang bukti ke Polda Banten," kata Condro.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, BP dan FT telah sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar otomatis pada dispenser. "Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relay dilengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh," kata Shinto.

Shinto mengatakan, jika ada pemeriksaan dari instansi pemerintah alat penyeimbang yang dibuat tersebut akan dimatikan melalui remot kontrol. "Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimatikan melalui remot (sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan-red),"kata Shinto.

Shinto mengungkapkan, kekurangan pengisian BBM yang dilakukan kedua tersangka dalam setiap kali pengisian mulai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, keuntungan yang mereka dapatkan dari praktik haram tersebut sebesar Rp7 miliar. “Keuntungannya sampai Rp7 miliar (selama menggunakan alat-red)," ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.

Shinto mengatakan, dari pemeriksaan tersangka, alat tersebut telah dipasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap harinya, uang yang didapatkan tersangka sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta. “Keuntungan pelaku perhari sampai Rp5 juta," ungkap mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

 

Dikatakan Shinto, polisi telah menyita dua unit remot kontrol, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus. "Kemudian, empat unit handphone, tujuh bundel arsip, berita acara permodalan SPBU, empat unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan dan dua bundel rekening koran," kata Shinto.

Ketiganya disangka Pasal 8 ayat 1 huruf C jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dan atau, Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,"tutur Shinto. (fam/nda)