DECEMBER 9, 2022
Utama

Kepala Daerah Dukung Pemekaran

post-img

BUPATI Tangerang Ahmed Zaki Iskandar me­ngatakan, dalam wacana pemekaran wilayah di Ka­bu­paten Tangerang saat ini menunggu kajian aka­demis, sosial, hukum, politik dan lain sebagainya.

“Nanti yah, tunggu dari hasil kajian aka­demis, sosial hukum, politik dan yang lainnya, terkait pemekaran wilayah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Senin (19/9).

Ditanya, apakah nantinya Pemkab Tangerang rugi bakal Kehilangan wilayah jika ada pemekaran kembali? Zaki mene­gaskan bahwa Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dulu meru­pakan bagian dari Pemkab Tangerang yang sekarang sudah menjadi DOB sendiri.

“Dan Alhamdulillah, Kabupaten Ta­ngerang sendiri saat ini masih berkem­bang dan masih punya potensi sendiri. Jadi enggak perlu khawatir jika terjadi pemekaran lagi, kita dukung,” tukas Zaki.

Sikap senada ditunjukkan Bupati Le­bak Iti Octavia Jayabaya. Dirinya men­dukung pemekaran atau pemisahan daerah Cilangkahan yang berada di wilayah Lebak Selatan, menjadi daerah otonomi baru Kabupaten Cilangkahan. Namun demikian Pemkab Lebak masih menunggu keputusan pemerintah terkait moratorium DOB.

“Mendukung DOB Cilangkahan. Memang moratorium DOB nya sudah dicabut pemerintah?,” kata mantan anggota DPR RI ini.

Menurutnya, pemekaran DOB Ci­lang­­kahan yang telah diajukan Pemkab Le­bak sejak tahun 2008 berdasrlan as­pirasi masyarakat agar terciptanya pe­layanan publik lebih optimal, peme­rataan pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Tentu, kepentingan penyebaran pelayanan pembangunan wilayah harus menjadi priorotas untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.

DOB Cilangkahan sendiri akan meng­atur tentang pemekaran wilayah Kabu­paten Lebak, khususnya 10 Kecamatan yang berada di wilayah Lebak Selatan.

“Pemekaran wilayah, perlu segera dilakukan untuk meningkatkan pelayan publik, dan kesejahteraan warga,” tukasnya.

Bupati Irna Narulita mengatakan, terkait DOB Cibaliung dirinya menye­rahkan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI. Soalnya, kata dia, yang berhak mengambil ke­putusan tersebut bukan Pemkab Pan­deglang. “Kita tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Irna mengatakan, ada beberapa pertim­bangan yang harus dipenuhi terkait DOB Cibaliung tersebut. Di antaranya, terkait ketersediaan anggaran, luas wilayah, dan lain sebagainya. “Daerah baru itu kan membutuhkan anggaran, jangan juga nanti memberatkan APBN. Karena DOB baru itu kan harus bisa segera mandiri,” katanya.

Namun, Irna mendukung sepenuhnya keputusan Pemkab Pandeglang terkait DOB Cibaliung. Namun, untuk semen­tara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. “Terkait DOB Cibaliung, Pemkab Pandeglang support sepanjang itu baik untuk masyarakat Pandeglang,” katanya. 

Terkait rencana pemekaran Serang Ba­rat, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengaku tidak bisa menolak aspirasi dari masyarakat selagi itu rasional. “Kita mendengar aspirasi yang berkembang di masyarakat, selagi itu rasional kita support,” katanya.

Meski demikian, rencana pemekaran itu harus diuji kelayakannya oleh pemerintah pusat melalui paramater yang sudah ditentukan. “Semuanya kembali ke pemerintah pusat, selagi itu kebijakan pemerintah pusat kita akan dukung,” ujarnya.

Rencana pemekaran Serang Barat ini sudah lama bergulir, namun Pandji mengaku belum pernah mengajukan kepada Pemerintah Pusat. “Kita belum pernah mengusulkan, tapi kita serahkan kepada pusat apakah ini layak atau tidak dan kita tidak bisa menolak aspirasi dari masyarakat,” ucapnya.

Namun Pandji tidak menampik Serang Barat mempunyai potensi untuk menjadi daerah otonom baru. Karena berbagai parameter sudah tersedia di wilayah tersebut. “Secara visual sudah layak, sa­rana prasarananya, jumlah penduduk, fasilitas eknomi, fasilitas sosial, per­putaran uang, tapi nanti tergantung pa­da studi uji kelayakan,” ucapnya. (mul-nce-dib-jek/air)