DECEMBER 9, 2022
Utama

Sopir Angkot Diduga Perkosa Gadis SMP

post-img

R alias U (24) seorang sopir angkot asal Keca­ma­tan Banjar diduga telah melakukan pemer­kosaan terhadap IR, gadis berusia 14 tahun yang duduk di bangku SMP.

Dugaan pemerkosaan R sudah dilaporkan pihak keluarga IR kepada Unit PPA Polres Pandeglang.

Kuasa Hukum Keluarga IR, Herdy Bento Sugiar mengatakan, terduga pelaku pe­mer­kosaan saat ini belum ditangkap.

“Padahal sudah membuat laporan ke­po­lisian dan korban sudah melakukan visum. Namun terduga pelaku belum juga ditangkap,” katanya kepada Radar Banten di Mapolres Pandeglang, Senin (19/9).

Ter­duga pelaku terlihat masih menja­lankan aktivitasnya menjadi sopir angkot. Sementara laporan resmi kepolisian sudah dilakukan di unit PPA Polres Pandeglang pada pekan lalu atau satu hari setelah kejadian.

“Keluarga korban khawatir terduga pelaku ini kabur. Makanya saya mewakili keluarga korban datang ke Mapolres Pan­deglang untuk menanyakan Surat Pem­beritahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” katanya.

Herdy mengungkapkan, waktu kejadian tindak pidana pemerkosaan pada hari Jumat, 9 September 2022 malam hari sekira pukul 22.00 WIB. Kemudian pada hari Minggu, 11 September 2022 keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang.

“Tapi belum ada perkembangan dari pihak penyidikan Polres Pandeglang. Apa­lagi sampai tersangka di tangkap,” katanya.

Oleh karenanya, ia selaku kuasa hukum dari korban, membuat surat resmi permo­ho­nan SP2HP kepada penyidik. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan sudah sejauh mana berproses penanganan ka­susnya.

“Cuman ternyata hari ini, Kanit PPA sedang ada giat di Labuan. Ruangannya kosong dan kita titipkan kepada yang piket hari ini, kita dikasih nomor kontak untuk keterangan lebih lanjut,” katanya.

Herdy menegaskan, keluarga korban me­nuntut agar kasus ini terus berjalan dan menutup upaya perdamaian dalam bentuk apapun. Serta meminta agar pelaku segera ditangkap.

“Dan juga menangkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dengan kejadian ini harus diproses hukum. Karena R tidak sendiri tetapi ada pihak lain,” katanya.

Berdasarkan kronologis awalnya itu, pada hari Jumat siang, tanggal 9 September, korban IR diajak main oleh sodara ibunya berinisial N dibawa ke tempat Stadion dengan sepeda motor bonceng tiga. Sampai di Stadion, korban diperintah N agar mematikan data selular hand­phonenya agar tidak terlacak kalau ia pergi dengan N.

“Sekira jam 16.30 WIB datanglah pelaku R (Sopir angkot) bersama temannya D. Lalu R mengajak korban dan N untuk jalan-jalan keliling kota sambil narik angkot sebanyak satu rit, bolak balik setelah itu jam 18.00 WIB korban dibawa ke rumah kosong oleh R dan D,” katanya.

Sekira pukul 19.00 WIB, malam korban dibujuk makan mie instan. Awalnya korban menolak namun terus dibujuk sampai akhirnya dimakan.

“Setelah makan ada kejanggalan mienya terasa pahit enggak seperti biasanya. Setelah itu kepala korban terasa pusing dan setengah enggak sadar dalam keadaan tertidur tapi setengah sadar sekira jam 22.00 WIB korban dibawa ke kamar kosong, korban dipaksa melucuti celana korban dipaksa melayani hasrat pelaku,” katanya.

Pada saat itu, korban berontak dan teriak namun tidak digubris oleh pelaku karena kondisi fisik korban juga lemas. Terjadilah kejadian itu dan korban menangis.

“Korban menanyakan kepada pelaku apa salah saya. Pelaku hanya bilang tenang aja keluarnya di luar kok enggak akan hamil,” katanya.

Pada hari Sabtu, 10 September 2022, korban mau pulang namun dilarang sama N. Korban tidak boleh pulang di saat pe­laku R sebetulnya sedang narik angkot.

“Siang hari korban nyalain data selular semua pesan masuk dan keluarga telpon. Akhirnya ditunjukin lokasi rumah kosong dan langsung dijemput oleh pihak ke­luarganya,” katanya.

Selanjutnya hari Minggu, 11 September 2022 keluarga membuat laporan ke Polsek Banjar. Lalu diarahkan agar melapor kepada unit PPA Polres Pandeglang.

“Korban melapor ke Polres dan sudah melakukan visum. Untuk visum dilakukan dua kali secara mandiri dan didampingi oleh Unit PPA namun belum ada tindak lanjut sampai sekarang terkait kasus yang dilaporkan,” katanya.

Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar membenarkan, kalau dirinya baru pulang dari Labuan.

“Kasusnya pasti akan ditindak lanjuti. Dan siap menyerahkan SP2HP,” katanya. (mg-01/air)