DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Tarif Angkutan Kota Alami Kenaikan

post-img

MEMBELI BBM: Sopir angkot membeli BBM di salah satu SPBU di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kemarin.(Yusuf/Radar Banten)


LEBAK - Sopir angkutan kota (angkot) mendesak Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Lebak segera me­nerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penyesuaian tarif ang­kutan kota (Angkot). Pasca k­e­naikan harga bahan bakar minyak (BBM), sopir angkot telah menaikan tarif angkutan agar tidak merugi.

Suryadi, sopir angkot jurusan Aweh-Sudamanik mengatakan, Per­bub itu dibutuhkan para sopir ang­kot untuk penetapan tarif pasca ada­nya kenaikan BBM. Katanya, hingga kini pihaknya masih bingung dan resah, karena tidak ada aturan pe­nyesuaian tarif dari pemerintah.

“Kita ingin ada payung hukum terbaru atau landasan baru tentang tarif angkot setelah kebijakan kenaik­an BBM. Karena kita bingung Pak, ha­rus ngasih tarif berapa,” kata Surya­di kepada Radar Banten, Senin (19/9).

Dirinya dan sopir angkot lain be­be­rapa kali harus berdebat dengan para penumpang terkait tarif angkot ter­baru. Sebab, para penumpang tidak semua mengerti dengan adanya kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebelumnyan tarif angkot ke Su­damanik Rp10 ribu. Setelah adanya ke­naikan BBM, kita naikan juga ta­rifnya jadi Rp12 ribu. Tapi itu ba­nyak yang protes kemahalan. Padahal ini sudah menyesuaikan dengan har­ga BBM sekarang,” ujarnya.

Ka­tanya, Perbub harus disesuaikan dan memihak kepada para sopir angkot dan moda transportasi umum lainnya. Sebab, penghasilan dan pengeluaran saat ini tidak sebanding. Artinya lebih besar ke pengeluaran di­bandingkan pemasukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Per­hu­­bungan (Dishub) Lebak Rully Edward mengatakan, saat ini pihak­nya tengah melakukan koordinasi de­ngan stakeholder terkait dan mem­bahas tarif angkot. Ia me­nga­kui, jika para sopir angkot di Lebak saat ini sudah mulai me­naikan tarif ang­kot pasca kenaikan harga BBM.

“Di lapangan sudah naik. Saat ini, Dis­hub sedang rapat internal ber­kaitan dengan tarif angkutan umum di Lebak,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Perbub penyesuaian tarif, katanya, sampai saat ini masih belum selesai dibahas. Namun, berdasarkan ke­se­pakan kabupaten kota se-Banten, tarif angkot maksimal dapat naik hingga 20 persen. Hal itu berlaku ha­nya untuk angkutan umum di Ka­bupaten Lebak saja seperti angkot dan angkutan desa.

“Langkah awal setelah Perbub di­terbitkan, kita akan soaialisasikan me­ngenai kenaikan tarif tersebut. Se­lanjutnya, kita akan operasi di la­pangan apakah Perbup tersebut di­indahkan atau tidak oleh para so­pir,” pungkasnya.(mg-02/tur)