MEMBELI BBM: Sopir angkot membeli BBM di salah satu SPBU di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kemarin.(Yusuf/Radar Banten)
LEBAK - Sopir angkutan kota (angkot) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot). Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sopir angkot telah menaikan tarif angkutan agar tidak merugi.
Suryadi, sopir angkot jurusan Aweh-Sudamanik mengatakan, Perbub itu dibutuhkan para sopir angkot untuk penetapan tarif pasca adanya kenaikan BBM. Katanya, hingga kini pihaknya masih bingung dan resah, karena tidak ada aturan penyesuaian tarif dari pemerintah.
“Kita ingin ada payung hukum terbaru atau landasan baru tentang tarif angkot setelah kebijakan kenaikan BBM. Karena kita bingung Pak, harus ngasih tarif berapa,” kata Suryadi kepada Radar Banten, Senin (19/9).
Dirinya dan sopir angkot lain beberapa kali harus berdebat dengan para penumpang terkait tarif angkot terbaru. Sebab, para penumpang tidak semua mengerti dengan adanya kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sebelumnyan tarif angkot ke Sudamanik Rp10 ribu. Setelah adanya kenaikan BBM, kita naikan juga tarifnya jadi Rp12 ribu. Tapi itu banyak yang protes kemahalan. Padahal ini sudah menyesuaikan dengan harga BBM sekarang,” ujarnya.
Katanya, Perbub harus disesuaikan dan memihak kepada para sopir angkot dan moda transportasi umum lainnya. Sebab, penghasilan dan pengeluaran saat ini tidak sebanding. Artinya lebih besar ke pengeluaran dibandingkan pemasukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rully Edward mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan membahas tarif angkot. Ia mengakui, jika para sopir angkot di Lebak saat ini sudah mulai menaikan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM.
“Di lapangan sudah naik. Saat ini, Dishub sedang rapat internal berkaitan dengan tarif angkutan umum di Lebak,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Perbub penyesuaian tarif, katanya, sampai saat ini masih belum selesai dibahas. Namun, berdasarkan kesepakan kabupaten kota se-Banten, tarif angkot maksimal dapat naik hingga 20 persen. Hal itu berlaku hanya untuk angkutan umum di Kabupaten Lebak saja seperti angkot dan angkutan desa.
“Langkah awal setelah Perbub diterbitkan, kita akan soaialisasikan mengenai kenaikan tarif tersebut. Selanjutnya, kita akan operasi di lapangan apakah Perbup tersebut diindahkan atau tidak oleh para sopir,” pungkasnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
