DECEMBER 9, 2022
Utama

Jamu Berbahaya Senilai Rp1,1 M Disita

post-img

SERANG – Balai Pengawas Obat dan Ma­kanan (BPOM) di Serang melakukan penindakan terhadap produsen jamu yang kedapatan mencampur bahan kimia obat (BKO) terhadap produknya. 

Dalam penindakan yang terjadi di Peru­mahan Duta Garden, Kecamatan Benda, Kota Tangerang tersebut petugas meng­aman­kan puluhan ribu bungkus jamu me­ngandung obat. 

“Itu salah satu penin­da­kan yang kami lakukan di Tangerang. Untuk barang bukti ada 26 ribu pcs (bung­kus) yang diamankan,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin (18/9).

Di tempat tersebut, petugas tidak hanya me­ngamankan puluhan ribu bungkus jamu mengandung BKO. Barang bukti lain berupa alat produksi turut diamankan. “Alat produksinya juga diamankan,” ung­kap Mojaza. 

Produk jamu mengan­dung BKO yang diaman­kan paling banyak ber­merek Gaining Weight dan Pi Ka­ng Suang. Nilai produk yang di­aman­­kan sebesar Rp1,116 miliar. “Untuk nilai eko­no­misnya, Rp1 miliar lebih,” kata Mojaza didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti. 

Pria yang akrab disapa Moses itu menye­but kasus tersebut telah dilimpahkan pe­nyidik Balai BPOM di Serang kepada jaksa penuntut umum (JPU). Perkara ter­sebut telah divonis oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Perkara tersebut telah dilim­pah­kan ke penuntut umum dan disidang­kan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Mojaza.

Mojaza menjelaskan, alasan produsen nakal memproduksi jamu atau obat tra­disional dengan mencampur BKO tersebut untuk memberikan dampak instan bagi yang mengonsumsinya. 

“Alasannya (produsen mencampur jamu atau obat tradisional dengan BKO) karena menginginkan dampak yang instan,” kata Mojaza. 

Ia mengungkapkan, masyarakat yang mengonsumsi jamu atau obat tradisional mengandung BKO merasakan efek yang lebih baik. Kondisi tersebut membuat masyarakat akan kembali mengonsumsi jamu atau obat mengandung BKO. 

“Yang mengonsumsinya merasa langsung enak ke badan, padahal kita tidak tahu dosis atau takaran BKO yang ada di dalam obat tradisional ataupun jamu tadi,” ung­kap Mojaza. 

Ia menjelaskan, efek jamu atau obat tradisional yang diracik oleh turun temurun oleh nenek moyang kita tidak memberi dampak instan. Butuh waktu bagi tubuh untuk merasakan manfaatnya. “Jamu itu tidak langsung memberi efek, ada proses­nya,” kata Mojaza. 

Mojaza mengatakan, dampak mengon­sumsi jamu dan obat tradisional yang mengandung BKO dapat menyebabkan ke­matian. Salah satu contohnya adalah penggunaan obat kuat bagi pria. “Kita pernah menonton berita di televisi ada bapak-bapak meninggal di hotel karena mengonsumsi obat kuat, itu salah satu contohnya. Obat kuat (mengandung BKO) bisa memicu jantung,” tutur Mojaza. 

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data dari Balai BPOM di Serang banyak jamu atau obat tradisional yang mengan­dung BKO. Pertama, jamu Godong Ijo untuk pengobatan pegal linu dan asam urat. Hasil pemeriksaan petugas, jamu tersebut mengandung PCT dan Na Dik­lofenak. 

Kedua, Xian Ling yang diperuntukkan untuk pengobatan asam urat, flu tulang, reumatik, pegal linu, encok dan sakit pinggang. Hasil pemeriksaan lab, jamu tersebut mengandung piroksikam. 

Ketiga, ada Wan Tong Pegal Linu. Jamu tersebut untuk pengobatan asam urat. Dari hasil pemeriksaan, jamu tersebut mengandung parasetamol. “Ketiga nama obat tradisional tersebut tidak mempunyai izin edar,” ungkap Mojaza.

Selain ketiga jamu tersebut, terdapat empat lagi yang mengandung BKO. Ke­empatnya; Herbal Ar Rijal Black. Jamu tersebut mempunyai izin edar, namun pada pembuatannya dicampur parase­tamol dan kafein. Produsen jamu untuk pe­ngobatan asam urat, kolesterol, stamina dan pegal linu. 

“Produsen obat tradisional yang memiliki izin tetap kami lakukan pengawasan, dari hasil pengawasan itu ditemukan pe­langgaran seperti mencampur BKO. Produsen tersebut sudah kami berikan tindakan tegas,” kata pria yang akrab disapa Moses tersebut. 

Lalu sambung Mojaza ada Sari Mahkota Dewa dengan kandungan BKO Fenil Butazon, Madu Klanceng Pedal Linu dengan kandungan BKO Fenilbutason dan Deksametason. 

Montalin dengan kandungan BKO PCT dan NA Diklofenak. “Untuk Madu Klanceng dan Pedal linu dan Montalin punya izin edar tapi terdapat BKO dalam kandungan­nya (jamu),” ungkap Mojaza. 

Terkait dengan obat tradisional jenis kapsul tradisional yang tidak mempunyai izin edar diakui Mojaza masih ada delapan merek. Merek obat tradisional itu: Habbasy Super Kapsul (dua jenis); E.Z.A Sehat Jan­tung, Kautsar Herbal Kumis Kucing; El Kautsar Kunyit; Lintah Hitam Papua; Urat Madu dan Super Top Libido. 

“Obat tradisional urat madu dan Super Top Libido ini untuk keperkasaan pria. Obat tradisional tersebut ilegal dan di­kha­watirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi yang mengonsumsinya,” kata Mojaza. 

Mojaza mengatakan, pencampuran BKO yang dosisnya tidak diketahui pada jamu atau obat tradisional itu dapat me­ngancam kesehatan masyarakat dan bisa me­nimbulkan dampak yang fatal. “Kita sebenarnya harus bersama-sama mengem­bangkan obat tradisional ini karena obat tradisional ini sangat bagi baik bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat,” ungkap Mojaza. 

Ia menjelaskan, untuk mengetahui produk obat tradisional legal dan legal da­pat mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Playstore. Dalam aplikasi tersebut, ma­syarakat dapat mengecek sebuah produk sudah legal atau belum. “Bisa dicek di sana, masyarakat bisa meman­faatkan aplikasi itu,” ujar Mojaza. 

Mojaza menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan terhadap tegas terhadap pelaku yang memproduksi atau pun memperjualbelikan obat tradisional mengandung BKO. Tindakan yang telah dilakukan mulai memberikan sanksi administrasi hingga pemidanaan. 

“Ada yang sudah inkrah kasusnya,” tutur Mojaza. (fam/air)