DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengeroyok Ibu Kandung Divonis Tiga Bulan Penjara

post-img

SERANG-Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati (44), divonis tiga bulan penjara di Penga­dilan Negeri (PN) Serang, kemarin. Mauliati terbukti ber­salah telah menge­ro­yok ibu kan­dungnya, Ramiah.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bul...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan