DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP

post-img

CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman keras (miras). 

Dari hasil pengawasan pada Rabu malam 17 September 2025 petugas mengamankan sebanyak 155 botol miras dari sejumlah warung jamu tradisional Sido Muncul di beberapa kecamatan.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung ol...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan