DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Nongkrong Bawa Sajam, Dua Pemuda Ditangkap

post-img

DIAMANKAN: ED dan MR saat berada di depan Rutan Polresta Serang Kota, Minggu (16/10)

 

SERANG-ED (19), dan MR (18), ditangkap polisi saat nongkrong di depan minimarket Secang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (16/10) dinihari. Keduanya ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang dan celurit.

Informasi yang diperoleh,...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan