DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Puluhan Kendaraan Dinas Dilelang

post-img

RANDIS: Sejumlah kendaraan dinas Pemkot Serang yang sedang terparkir di halaman Sekretariat Daerah Kota Serang beberapa waktu lalu.

 

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mempersiapkan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penggunaan aset daerah sekaligus menambah pendapatan daerah.

Sebanyak 21 unit kendaraan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari jumlah tersebut, enam unit merupakan kendaraan roda empat, sementara lima belas lainnya adalah kendaraan roda dua. Saat ini, Pemkot masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan lelang dari KPKNL.

Kendaraan-kendaraan yang akan dilelang itu sebagian besar sudah berusia lebih dari lima tahun dan tidak lagi dimanfaatkan oleh OPD pemegang sebelumnya. Selain faktor usia, biaya perawatan yang semakin tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkot Serang dalam mengambil kebijakan lelang ini.

Selain untuk menghindari pemborosan anggaran, pelelangan kendaraan ini juga merupakan bentuk pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan. Pemkot Serang ingin memastikan bahwa setiap barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, baik melalui pemakaian maupun penjualan kembali ketika sudah tidak efisien.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, usulan lelang kendaraan tersebut telah disampaikan dan kini tinggal menunggu penetapan waktu pelaksanaan dari KPKNL. Ia berharap prosesnya dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Sudah kami sampaikan usulannya ke KPKNL. Sekarang tinggal menunggu jadwal pelaksanaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera dilelang,” ujar Imam, Jumat (18/10).

Imam menjelaskan, keputusan untuk melelang kendaraan tersebut didasari oleh kondisi nilai ekonomis yang sudah berkurang signifikan. Sebelum kendaraan tersebut benar-benar tidak memiliki nilai jual, Pemkot memutuskan untuk melelangnya agar daerah masih memperoleh pemasukan dari hasil penjualan aset tersebut.

“Nilai ekonomisnya sudah berkurang, jadi sebelum benar-benar habis, lebih baik dilelang. Dengan begitu pemerintah daerah masih bisa mendapatkan pendapatan dari hasil lelang,” jelasnya.

Menurut Imam, kendaraan yang dilelang merupakan aset lama dengan usia pemakaian di atas lima tahun. Berdasarkan aturan, kendaraan dinas yang sudah melampaui masa pakainya memang diperbolehkan untuk dilelang setelah melalui proses penilaian dari KPKNL. “Tahunnya rata-rata kendaraan lama, sudah lebih dari lima tahun. Jadi sesuai aturan, boleh dilelang,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menentukan harga dasar lelang, pihaknya akan menunggu hasil penilaian resmi dari KPKNL. Lembaga tersebut yang berwenang menilai harga wajar setiap kendaraan sebelum dilelang secara terbuka. “Nilainya nanti akan diumumkan oleh KPKNL setelah dilakukan penilaian,” katanya.

Imam juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan tahun depan Pemkot Serang akan kembali melakukan pelelangan kendaraan dinas tambahan jika terdapat unit lain yang sudah melebihi masa pakainya. Langkah ini sekaligus sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. “Kalau nanti dari OPD ada lagi kendaraan yang sudah waktunya dilelang, tentu akan kami proses. Karena biaya pemeliharaan kendaraan tua itu tinggi, jadi lebih baik dialihkan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Pemkot Serang akan menata pengelolaan aset daerah secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, aset yang tidak digunakan sebaiknya segera dilelang agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih produktif.

“Kita ingin aset daerah dikelola secara profesional. Kalau sudah tidak dipakai, ya dilelang saja. Hasilnya bisa digunakan untuk mendukung program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (nrl/jek)