DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Resiko Kerugian Negara Rp202,3 M Diselamatkan

post-img

SERANG – Sepanjang 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil m­enyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp202,3 miliar. Kinerja ini ditorehkan oleh tim Jaksa Pengacara Ne­gara (JPN) Kejati Banten. 

Asisten Datun Kejati Banten Ricky Setiawan Anas menga­takan, potensi kerugian negara tersebut dihitung dari nilai per­soalan aset dari BPKAD...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan