DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Setubuhi Siswi SMP, Remaja Dituntut Tiga Tahun

post-img

SERAHKAN: Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota saat menyerahkan dua orang tersangka persetubuhan kepada jaksa Kejari Serang, Selasa (31/1) lalu. 


SERANG - DN (17) dan DG (15), di­tuntut pidana tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua re­maja ini dianggap terbukti menye­tubuhi siswi SMP Ko...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan