DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Terdakwa Proyek Warnasari Dituntut Berbeda

post-img

SERANG-Dua terdakwa kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pe­labuhan Warnasari, Kota Cilegon pada tahun 2021 senilai Rp48 miliar dituntut berbeda. Keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Dua terdakwa itu adalah Direktur Utama PT...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan