DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

ASN Dilarang Gunakan Randis

post-img

Untuk Mudik Lebaran

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pemkab (Pemkab) Pandeglang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 2025. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas melayani masyarakat.

Wakil Bupati Iing Andri Supriadi menyatakan, kendaraan dinas diperuntukkan untuk kegiatan kerja kedinasan pemerintaha...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan