DECEMBER 9, 2022
ADVERTORIAL BW

DAMPINGI PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT MISKIN

post-img

Dalam rangka menangani masalah kemiskinan, pemerintah menggunakan berbagai program dan stimulus untuk mengatasi masalah tersebut. Sehubungan dengan hal  itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Perpres No.63/2017).

 Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diharapkan dari Program Perlindungan Sosial ini dapat berhasil menanggulangi kemiskinan yang dihadapi, terutama masalah kemiskinan kronis.

 Dinas Sosial Kabupaten Serang selaku instansi pemerintah di daerah yang mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan sosial senantiasa menjadi garda terdepan dalam mensukseskan program perlindungan dan jaminan sosial seperti PKH dan BPNT, baik berupa dukungan personil, dukungan anggaran pendamping maupun dukungan data penerima sasaran.

 

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Subur Priyanto mengatakan, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

 

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

 

Subur mengatakan, melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

 Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun. Kementerian Sosial melakukan penyaluran melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH. Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

 Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang yang menangani PKH sebagai pelaksana penyaluran bantuan sosial PKH, menggunakan mitra lembaga salur yaitu PT Pos Indonesia. Hal ini untuk menjamin kecepatan dan ketepatan penyaluran bansos PKH sampai ke KPM.

 KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

 

Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:

1.  Meningkatkan taraf hidup KPM melalui aksesn layanan penendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial

2.  Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

3.  Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidkan serta kesejahteraan sosial

4.  Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan

5.  Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

 

 PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) /PROGRAM SEMBAKO

Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .

Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan    inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Program BPNT, yang merupakan bantuan bagi 18 juta penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disalurkan pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam setiap periode, bantuan ini dicairkan selama 3 bulan sekaligus.

Selain itu, penyaluran program ini melalui PT Pos juga menjadi solusi untuk mempermudah transaksi KPM yang berada di wilayah yang sulit dijangkau. PT Pos datang ke rumah KPM untuk langsung menyalurkan bantuan.

Program BPNT/Sembako disalurkan melalui penggunaan kartu elektronik, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan langsung kepada KPM. Kartu KKS berfungsi sebagai alat penanda KPM dan alat transaksi, sehingga pada saat pemanfaatan bantuan wajib dibawa oleh KPM. KKS dari Bank Penyalur dilengkapi dengan PIN (Personal Identification Number), yaitu enam angka bersifat rahasia yang digunakan untuk mengakses rekening pada saat transaksi. KKS dan PIN tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM. Satu nama dalam KPM akan ditunjuk sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening bantuan pangan dan namanya tertera pada KKS. Hanya pemilik KKS, maupun penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang datanya ada dalam Daftar KPM saja yang dapat dibukakan Rekening Bantuan Pangan dan berhak mendapatkan BPNT. Jika datanya tidak terdapat dalam Daftar KPM, maka disarankan mendaftarkan diri ke pusat layanan di kelurahan/desa setempat atau mengikuti proses pengaduan di Pusat Kesejahteraan Sosial atau Dinas Sosial setempat.


Sasaran Penerima Manfaat Program

Sasaran Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (kabupaten/kota) sesuai alokasi yang disediakan Pemerintah, dan namanya termasuk di dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Daftar KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah. (adv)