TINJAU: Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa (batik merah) meninjau pelaksanaan PPDB di salah satu SMA Negeri di Kota Tangerang, Senin (20/6). (DENI SAPROWI/RADAR BANTEN)
Komisi V DPRD Banten Lakukan Pemantauan
SERANG – Komisi V DPRD Banten menerima banyak aduan warga, terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2022 sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring selama masa pendaftaran PPDB 2022 tingkat SMA/SMK Negeri.
“Namun setelah pengumuman tahap zonasi, ternyata masih banyak warga yang mengadu ke Komisi V. Mayoritas pengaduan yang disampaikan terkait tidak lolosnya calon peserta didik jalur zonasi,” kata Yeremia kepada wartawan, Senin (20/6).
Para orangtua siswa yang mengadu ke Komisi V, lanjut Yeremia, mengklaim rumahnya berada dekat dengan lokasi sekolah, namun justru tidak lolos jalur zonasi. Sementara yang lebih jauh dari sekolah malah masuk jalur zonasi.
“Semua aduan warga ini akan segera kami tidak lanjuti, Komisi V akan konfrontir terlebih dulu dengan hasil verifikasi pihak sekolah,” tuturnya.
Bila terbukti ada calon peserta didik yang rumahnya di belakang sekolah namun tidak lolos jalur zonasi, akan langsung dikonfrontir dengan Dindikbud Banten.
“Dindikbud atau pun masing-masing sekolah punya helpdesk pelaksanaan PPDB. Jika ada yang lebih dekat dengan lokasi sekolah tapi tidak lolos jalur zonasi ini tentu ada yang salah dan harus segera diklarifikasi,” tegasnya.
Kendati begitu, tambah Yeremia, Komisi V meminta pada semua warga yang mengadu terkait jalur zonasi, untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait tempat tinggalnya. Hal itu untuk memudahkan proses advokasi yang dilakukan Komisi V.
“Ada syarat terkait dengan bukti alamat tinggal yaitu dengan menunjukan kartu keluarga (KK). Jangan sampai tempat tinggal dan KK berbeda lokasi,” tegasnya.
Sesuai aturan, KK calon peserta didik harus tercatat paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2022. Hal itu untuk membuktikan bahwa tempat tinggal seseorang tidak diubah hanya saat mengikuti PPDB.
“Perubahan KK paling terakhir tanggal 15 Juni 2021. Kalau baru diubah pada 16 Juni 2021 apalagi awal tahun 2022, maka tempat tinggal yang diakui sesuai KK yang lama,” urainya.
Politikus PDIP ini menyebutkan, salah satu contoh kasus di Kota Tangsel dimana ada calon peserta didik yang tinggal dekat sekolah, namun setelah di cek KK-nya, baru diurus 16 Juni 2021. Itu sesuai aturan telah melewati satu hari dari batas yg disyaratkan.
“Perlu dimengerti bahwa seleksi jalur zonasi berdasarkan jarak sekolah dengan rumah tempat tinggal, semakin banyak yang daftar dekat sekolah, semakin pendek/dekat jarak yang diterima,” tandasnya.
Yeremia mengaku sangat memahami bila orang tua siswa menginginkan anaknya masuk SMA/SMK Negeri, namun untuk jalur zonasi acuannya sudah sangat jelas.
“Lain hal misalnya ada siswa yang rumah tempat tinggalnya puluhan tahun berada paling dekat dengan SMA Negeri, tapi tidak lolos jalur zonasi. Kasus seperti itu tentu akan diperjuangkan oleh Komisi V,” sebutnya.
Secara umum, kata Yeremia, pelaksanaan PPDB 2022 jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Ke depan, Dindikbud Banten harus memperbanyak sosialiasasi sehingga masyarakat memahami tahapan PPDB dan aturan main setiap jalurnya.
“Sekarang kan banyak warga yang mengklaim rumahnya dekat dengan sekolah, tapi tidak lolos jalur zonasi. Apakah warga memahami aturan yang berlaku, atau hanya kecewa anaknya tidak lolos PPDB,” pungkasnya.
Senada, anggota Komisi V Umar bin Barmawi meminta Dindikbud melakukan evaluasi untuk perbaikan PPDB tahun depan, terutama terkait petunjuk teknis (juknis) dan server.
“Tahun ini sosialisasi PPDB masih belum maksimal, sehingga banyak masyarakat yang masih kebingungan saat mendaftar. Bahkan hasil pengawasan kami di lapangan, beberapa sekolah masih terjadi server down,” katanya.
DAFTAR ULANG
Sementara itu, pengumuman jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri se-Banten sudah dilakukan, kemarin. Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka bisa dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengimbau para calon peserta didik agar tak lupa melakukan daftar ulang. “Kalau dinyatakan mengundurkan diri atau gugur, maka bisa digantikan dengan rangking di bawahnya,” ujar Tabrani, kemarin.
Terkait PPDB jalur zonasi, ia mengaku, Dindikbud dan sekolah menerima dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta didik yakni tempat tinggal siswa berdasarkan Kartu Keluarga (KK). “Sepanjang KK-nya asli dan benar, kami pakai basis data itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan bukan kewenangan Dindikbud. Pihaknya hanya memanfaatkan administrasi kependudukan. “Persoalan calon peserta didik yang bersangkutan baru tinggal di situ satu tahun yang lalu, satu setengah tahun yang lalu. Itu bukan persoalan Dindikbud. Yang jelas harus menggunakan alamat yang tertera dalam KK,” terangnya.
Apalagi, lanjut Tabrani, pendaftaran jalur zonasi menggunakan sistem, sehingga tidak bisa dimanipulasi. Terkait adanya calon peserta didik sekolah yang merasa tempat tinggalnya dekat tetapi tidak diterima, ia menjelaskan, bahwa calon peserta didik lainnya memiliki tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah.
Ia mencontohkan, jarak terjauh di SMAN 3 Ciledug tahun lalu yakni 425 meter. Namun tahun ini 375 meter. “Semakin mendekat ya. Dan itu faktanya,” tegas Tabrani.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur tahap PPDB jalur zonasi sudah dilalui. “Bahwa kapasitasnya tidak bisa semua, maka ada yang keterima dan tidak diterima,” ujarnya.
Kata dia, Pemprov Banten sudah berikhtiar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. (den-nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
