DECEMBER 9, 2022
Utama

Banyak Aduan PPDB Jalur Zonasi

post-img

TINJAU: Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa (batik merah) meninjau pelaksanaan PPDB di salah satu SMA Negeri di Kota Tangerang, Senin (20/6).  (DENI SAPROWI/RADAR BANTEN)


Komisi V DPRD Banten Lakukan Pemantauan

SERANG – Komisi V DPRD Banten me­nerima banyak aduan warga, terkait pe­lak­sanaan Penerimaan Peserta Didik Ba­ru (PPDB) online 2022 sejak tahap pen­daftaran hingga pengumuman.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring selama masa pen­daftaran PPDB 2022 tingkat SMA/SMK Negeri.

“Namun setelah pengumuman tahap zo­nasi, ternyata masih banyak warga yang mengadu ke Komisi V. Mayoritas pe­nga­duan yang disampaikan terkait tidak lolosnya calon peserta didik jalur zo­nasi,” kata Yeremia kepada wartawan, Senin (20/6).

Para orangtua siswa yang mengadu ke Komisi V, lanjut Yeremia, mengklaim ru­mahnya berada dekat dengan lokasi se­kolah, namun justru tidak lolos jalur zo­nasi. Sementara yang lebih jauh dari se­kolah malah masuk jalur zonasi.

“Semua aduan warga ini akan segera kami tidak lanjuti, Komisi V akan konfrontir ter­lebih dulu dengan hasil verifikasi pihak se­kolah,” tuturnya.

Bila terbukti ada calon peserta didik yang ru­mahnya di belakang sekolah namun ti­dak lolos jalur zonasi, akan langsung di­konfrontir dengan Dindikbud Banten.

“Dindikbud atau pun masing-masing se­kolah punya helpdesk pelaksanaan PPDB. Jika ada yang lebih dekat dengan lokasi se­kolah tapi tidak lolos jalur zonasi ini ten­tu ada yang salah dan harus segera di­klarifikasi,” tegasnya.

Kendati begitu, tambah Yeremia, Komisi V meminta pada semua warga yang mengadu ter­kait jalur zonasi, untuk melengkapi se­jumlah dokumen terkait tempat tinggalnya. Hal itu untuk memudahkan proses advokasi yang dilakukan Komisi V.

“Ada syarat terkait dengan bukti alamat ting­gal yaitu dengan menunjukan kartu ke­luarga (KK). Jangan sampai tempat tinggal dan KK berbeda lokasi,” tegasnya.

Sesuai aturan, KK calon peserta didik ha­rus tercatat paling lambat satu tahun se­belum pelaksanaan PPDB 2022. Hal itu untuk membuktikan bahwa tempat tinggal seseorang tidak diubah hanya saat mengikuti PPDB.

“Perubahan KK paling terakhir tanggal 15 Juni 2021. Kalau baru diubah pada 16 Ju­ni 2021 apalagi awal tahun 2022, maka tempat tinggal yang diakui sesuai KK yang lama,” urainya.

Politikus PDIP ini menyebutkan, salah sa­­tu contoh kasus di Kota Tangsel dimana ada calon peserta didik yang tinggal dekat sekolah, namun setelah di cek KK-nya, ba­ru diurus 16 Juni 2021. Itu sesuai aturan telah melewati satu hari dari batas yg di­sya­ratkan.

“Perlu dimengerti bahwa seleksi jalur zo­nasi berdasarkan jarak sekolah dengan rumah tempat tinggal, semakin banyak yang daftar dekat sekolah, semakin pendek/dekat jarak yang diterima,” tandasnya.

Yeremia mengaku sangat memahami bila orang tua siswa menginginkan anaknya masuk SMA/SMK Negeri, namun untuk jalur zonasi acuannya sudah sangat jelas.

“Lain hal misalnya ada siswa yang rumah tempat tinggalnya puluhan tahun berada paling dekat dengan SMA Negeri, tapi tidak lolos jalur zonasi. Kasus seperti itu tentu akan diperjuangkan oleh Komisi V,” sebutnya.

Secara umum, kata Yeremia, pelaksanaan PPDB 2022 jauh lebih baik dari tahun se­belumnya. Ke depan, Dindikbud Banten ha­rus memperbanyak sosialiasasi sehingga ma­syarakat memahami tahapan PPDB dan aturan main setiap jalurnya.

“Sekarang kan banyak warga yang meng­klaim rumahnya dekat dengan sekolah, tapi tidak lolos jalur zonasi. Apakah warga memahami aturan yang berlaku, atau hanya kecewa anaknya tidak lolos PPDB,” pung­kasnya.

Senada, anggota Komisi V Umar bin Barmawi meminta Dindikbud melakukan eva­luasi untuk perbaikan PPDB tahun de­pan, terutama terkait petunjuk teknis (juknis) dan­ server.

“Tahun ini sosialisasi PPDB masih belum maksimal, sehingga banyak masyarakat yang masih kebingungan saat mendaftar. Bahkan hasil pengawasan kami di lapangan, beberapa sekolah masih terjadi server down,” katanya. 


DAFTAR ULANG

Sementara itu, pengumuman jalur zonasi pe­nerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri se-Banten sudah dilakukan, kemarin. Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak me­lakukan daftar ulang, maka bisa di­nyatakan mengundurkan diri dan gugur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani meng­imbau para calon peserta didik agar tak lupa melakukan daftar ulang. “Kalau di­nyatakan mengundurkan diri atau gugur, maka bisa digantikan dengan rangking di bawahnya,” ujar Tabrani, kemarin.

Terkait PPDB jalur zonasi, ia mengaku, Dindikbud dan sekolah menerima dokumen persyaratan yang disampaikan calon pe­serta didik yakni tempat tinggal siswa ber­dasarkan Kartu Keluarga (KK). “Sepanjang KK-nya asli dan benar, kami pakai basis data itu,” tegasnya.

Ia menegaskan, administrasi ke­pen­dudukan bukan kewenangan Din­dikbud. Pihaknya hanya memanfaatkan ad­ministrasi kependudukan. “Persoalan calon peserta didik yang bersangkutan baru tinggal di situ satu tahun yang la­lu, satu setengah tahun yang lalu. Itu bu­kan persoalan Dindikbud. Yang jelas harus menggunakan alamat yang tertera dalam KK,” terangnya.

Apalagi, lanjut Tabrani, pendaftaran jalur zonasi menggunakan sistem, sehingga tidak bisa dimanipulasi. Terkait adanya calon peserta didik sekolah yang merasa tempat tinggalnya dekat tetapi tidak diterima, ia menjelaskan, bahwa calon peserta didik lainnya memiliki tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah.

Ia mencontohkan, jarak terjauh di SMAN 3 Ciledug tahun lalu yakni 425 meter. Namun tahun ini 375 meter. “Se­makin mendekat ya. Dan itu faktanya,” tegas Tabrani.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur tahap PPDB jalur zonasi sudah dilalui. “Bahwa kapasitasnya tidak bisa semua, maka ada yang keterima dan tidak di­terima,” ujarnya.

Kata dia, Pemprov Banten sudah ber­ikhtiar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. (den-nna/air)