DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Comot Sabu, Pengguna Diringkus

post-img

SERANG - Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta ber­inisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan depan Balai Desa Teras di Ke­camatan Carenang, Kabupaten Se­rang, Senin (13/6) malam. 

“Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan de­ngan barang bukti satu paket sabu ser­ta handphone yang digunakan un­tuk memesan,” kata Kasatreskoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Michael K Tandayu, Senin (20/6).

Dalam pemeriksaan, tersangka PIJ yang mengaku membeli barang ter­larang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. “Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Ke­camatan Tanara dan berhasil meng­­amankan di rumahnya,” kata Michael.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah men­jual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku menda­pat­kan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak menge­tahui secara dalam karena transaksi dila­kukan di tempat yang sudah diten­tukan di pengedar,” ungkap Michael.

Akibat perbuatannya, kedua tersang­ka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” tutur Michael. (fam/air)