TAHAN: Jhony Rizkal saat dilakukan penahanan oleh petugas beberapa waktu lalu. (dok radar banten)
Dugaan Korupsi
Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar
SERANG – Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhony Rizkal Amza divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/6).
Jhony dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT BKI Komersil Banten tahun 2016 senilai Rp4,8 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi membacakan amar putusan.
Jhony oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda subsider tiga bulan kurungan uang pengganti Rp668 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Perbuatan Jhony menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan dakwaan subsider,” kata Atep.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, Jhony dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp668 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Perbuatan Jhony menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Cilegon dan Jhony menyatakan pikir-pikir. Diketahui, korupsi di tubuh BUMN yang bergerak pada bidang bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia berawal saat Jhony melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment dengan PT CTPE.
Dari ketiga proyek fiktif tersebut, Jhony telah melakukan pembayaran dengan nilai yang berbeda. Proyek CSR Drainage senilai Rp1,3 miliar, Salak Landslide Rp1,9 miliar dan pekerjaan Brine Line Repair atau Containment Rp1 miliar.
Uang dari proyek fiktif tersebut, diketahui dinikmati Jhony bersama Direktur Keuangan PT CTPE Martha Wibawa (penuntutan terpisah). Uang digunakan untuk kepentingan pribadi Jhony maupun operasional perusahaan sebanyak Rp337 juta.
Uang Rp337 juta tersebut merupakan uang yang ditransfer oleh Direktur Keuangan PT CTPE Martha Wibawa. Martha sebelumnya mentransfer uang dengan total Rp539 juta kepada Jhony. Sedangkan sisa uang Rp256 juta atas perintah Jhony digunakan untuk operasional PT BKI, yaitu biaya hiburan terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien.
Selain uang Rp539 juta, Martha juga pernah mentransfer uang sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diberikan untuk pengawasan pekerjaan PT BKI. Dari total uang Rp600 juta, Rp380 digunakan untuk kegiatan dan keluarga, sebagian sisa uang yaitu Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten proyek fiktif tersebut telah merugikan negara senilai 4,8 miliar lebih. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
