DECEMBER 9, 2022
Utama

Eks Kepala BKI Banten Divonis 5 Tahun

post-img

TAHAN: Jhony Rizkal saat dilakukan penahanan oleh petugas beberapa waktu lalu. (dok radar banten)


Dugaan Korupsi

Proyek Fiktif Rp4,8 Miliar

SERANG – Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhony Rizkal Amza divonis pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/6). 

Jhony dinilai telah terbukti bersalah me­lakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT BKI Komersil Banten tahun 2016 senilai Rp4,8 miliar. “Menjatuhkan pi­dana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi se­lama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi membacakan amar putusan. 

Jhony oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda subsider tiga bulan kurungan uang pengganti Rp668 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Perbuatan Jhony menurut majelis hakim te­lah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pa­sal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­­tang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­­rupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pem­­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagai­mana dalam dakwaan dakwaan subsider,” kata Atep.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, Jhony dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan ku­ru­ngan penjara dan uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp668 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Perbuatan Jhony menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Cilegon dan Jhony menyatakan pikir-pikir. Diketahui, korupsi di tubuh BUMN yang bergerak pada bidang bidang pengkla­si­­fi­kasian semua kapal berbendera In­do­nesia berawal saat Jhony melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment dengan PT CTPE. 

Dari ketiga proyek fiktif tersebut, Jhony te­lah melakukan pembayaran dengan ni­lai yang berbeda. Proyek CSR Drainage senilai Rp1,3 miliar, Salak Landslide Rp1,9 miliar dan pekerjaan Brine Line Repair atau Containment Rp1 miliar. 

Uang dari proyek fiktif tersebut, diketahui di­nik­mati Jhony bersama Direktur Ke­ua­ngan PT CTPE Martha Wibawa (pe­nun­­tutan terpisah). Uang digunakan untuk ke­­pentingan pribadi Jhony maupun opera­sional peru­sa­haan sebanyak Rp337 juta. 

Uang Rp337 juta tersebut merupakan uang yang ditransfer oleh Direktur Ke­uangan PT CTPE Martha Wibawa. Martha se­belumnya mentransfer uang dengan total Rp539 juta kepada Jhony. Sedangkan sisa uang Rp256 juta atas perintah Jhony digunakan untuk operasional PT BKI, yaitu biaya hiburan terhadap klien, seperti karaoke, pijat, golf, hotel dan makan klien. 

Selain uang Rp539 juta, Martha juga pernah mentransfer uang sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diberikan untuk pengawasan pekerjaan PT BKI. Dari total uang Rp600 juta, Rp380 digunakan untuk kegiatan dan keluarga, sebagian sisa uang yaitu Rp219 juta digunakan untuk gaji bulanan, operasional di Sukabumi, dan operasional pribadi.

 Berdasarkan audit dari Badan Pe­nga­wa­san Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten proyek fiktif tersebut telah merugikan negara senilai 4,8 miliar lebih. (fam/air)