DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejari Pandeglang Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Tb Delly Suhendar

post-img

PANDEGLANG-Tubagus Delly Suhendar menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada Kejari Pandeglang. Uang tersebut untuk mengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana korupsi bantuan penanggulangan padi puso (BP3) untuk petani tersebut.

Uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo dari istri Delly Suhendar.

"Ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp120 juta. Kalau tidak dibayar maka ditambah satu tahun kurungan penjara," kata

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit kepada Radar Banten, Minggu (19/6).

Kasi Intel menjelaskan, pengembalian kerugian uang negara harus dibayarkan oleh terpidana. Apabila tidak mau ditambah masa hukuman penjara.

"Kemarin itu, keluarga TB Delly yang diwakili oleh istrinya datang untuk melunasi pengganti kerugian uang negara. Total yang harus dibayarkan Rp120 juta," katanya.

Sekalipun, sudah memberikan uang pengganti, Wildani menegaskan, masa hukumannya tetap empat tahun.

"Kalau bayar maka hukuman penjaranya tetap 4 tahun. Kalau tidak bayar maka ditambah masa kurungan penjara," katanya.

Sementara Kunto Trihatmojo menambahkan, TB Delly menjadi terpidana kasus korupsi BP3 dalam persidangan tahun 2018 lalu.

"Ia didakwa menerima keuntungan sebesar Rp295 juta dari bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk para petani di Pandeglang yang mengalami gagal panen. Pengadilan memutuskan penjara 4 tahun serta dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara," katanya. (mg-01/nda)