DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

KTP Digital Mulai Diujicobakan

post-img

SERANG - Pemkab Serang mulai mela­kukan uji coba penerapan Digital ID atau KTP Digital. Dengan inovasi ini ma­syarakat tidak perlu lagi mempunyai KTP berbentuk kartu.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan, ujicoba KTP Digital saat ini dilakukan kepada pegawai Disdukcapil untuk mengetahui efektivitasnya. Jika ada kekurangan dapat langsung diperbaiki.

Jajang memastikan, KTP Digital akan diberlakukan untuk masyarakat umum pada akhir tahun ini. “Targetnya di se­mester empat tahun ini sudah direalisasi­kan,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (20/6).

Melalui KTP Digital ini, kata Jajang, masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP berbentuk fisik. KTP sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi yang disiap­kan Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri). Inovasi yang diinisiasi Kemen­dagri ini untuk mempermudah akses dan melakukan efisiensi anggaran.

“Jadi, ke depan masyarakat yang ingin bertransaksi yang membutuhkan KTP-El, cukup menggunakan aplikasi ini saja,” ucapnya.

Kemudian, untuk membuat KTP Digital ini juga cukup mudah. Hanya menyertakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone yang terintegrasi ke WhatsApp, dan alamat email.  

Jajang memastikan pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan penggunaan KTP Digital. “Pegawai kami juga sudah ada yang mengikuti Bimtek untuk penggunaan KTP Digital ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa menambahkan, pemberlakuan KTP Digital akan dilakukan pada masya­rakat dengan segmen tertentu terlebih dahulu. 

“Kita mulai dari pegawai Disdukcapil, kemudian nanti pegawai Pemkab Serang, sampai kepada masyarakat umum,” katanya.

Ia mengatakan, penggunaan KTP Digital ini akan dilakukan secara bertahap. Jadi, masyarakat yang masih mempunyai KTP-El berbentuk kartu masih berlaku. “Masya­rakat yang belum bisa mengakses internet, KTP berbentuk fisiknya tetap masih berlaku,” ujarnya.

Setelah aplikasi itu siap diluncurkan untuk publik, pihaknya akan menyo­sialisasikan pemberlakuan KTP Digital itu kepada masyarakat. 

“Sekarang kita sedang uji coba untuk mengetahui kele­mahan dan kendalanya,” pungkasnya.


CARA REGISTRASI

Pada bagian lain, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara menyampaikan alur penerbitan identitas kependudukan digital yang diperoleh dari Kemendagri.

Pertama, masyarakat harus mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. 

Kemudian, melakukan regitrasi dengan memasukan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.

Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisi kode aktivasi.

Lalu, penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email.

Setelah itu, penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk).

Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Dalam aplikasi itu, terdapat dua cara menampilkan KTP-El. Yaitu menampilkan dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enskripsi.

Untuk sementara, KTP Digital belum bisa dilakukan untuk masyarakat umum. Saat ini masih dalam proses uji coba. (jek/bie)