TIGARAKSA - Berkat relaksasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, rupanya sangat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Buktinya dalam 15 hari bulan Juni ini, PAD yang masuk dari sektor pajak restoran sudah mencapai Rp10 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar kepada Radar Banten mengatakan, dirinya sangat optimis atas perolehan pajak dari bidang restoran. Karena menurutnya, capaian pajak terlihat naik signifikan akibat kebijakan relaksasi pajak pada bulan juni ini.
“Terdapat sebanyak lebih dari 3000 restoran yang ada di Kabupaten Tangerang menjadi penyetor pajak, karena memang kebanyakan mereka yang menunggak pajak karena enggan melunasi karena adanya denda. Nah karena ada kebijakan relaksasi pajak, mereka akhirnya mau membayar pajak pokoknya hingga bisa lunas,” katanya, Senin 20 Juni 2022.
Dadang menjelaskan, dengan adanya relaksasi pajak ini juga, apa yang di targetkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemkab Tangerang, rasanya bisa melebihi apa yang di targetkan.
“Dari target pertahun itu sebesar Rp323 miliar pertahun, namun baru pertengahan tahun ini saja kami sudah mencapai Rp177 miliar. Yang berarti saat ini sudah mencapai 54 persen, itupun bulan ini masih ada waktu dua mingguan lagi,” terangnya.
Menurutnya, saat ini yang dominasi pembayar pajak adalah dari sektor restoran, karena mereka pengusaha restoran sudah mengalami usaha yang membaik. Hal ini dikarenakan akibat keadaan Covid-19 yang sudah melandai di Kabupaten Tangerang.
“Kedepannya banyak peluang pajak yang sangat potensial untuk bisa di ambil, seperti yang ada wilayah Utara Kabupaten Tangerang, yaitu wilayah pantai indah kapuk (PIK) 2 yang saat ini tengah dilakukan pembangunannya. Dan kami melalui pak Kepala Badan sudah melakukan perjanjian kerjasamanya di bidang pajak restoran dan hotelnya. Dan saya juga berharap agar relaksasi pajak ini bisa di perpanjang,” harapnya.
Sementara, Damyati (50) salah satu wajib pajak restoran menambahkan, dirinya membayarkan pajak restorannya karena memang saat ini tengah ada kebijakan dari Pemkab Tangerang, seperti kebijakan relaksasi pajak.
“Kalau saat ini saya membayar pokok pajaknya saja pak, karena dendanya tidak di akumulasikan. Jadi saya senang, semoga relaksasi ini bisa di perpanjang yah pak,” singkat dia. (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
