DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Pajak Restoran Sumbang PAD Rp10 Miliar

post-img

TIGARAKSA - Berkat relaksasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah Ka­bupaten Tangerang, rupanya sa­ngat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak res­toran. Buktinya dalam 15 hari bulan Juni ini, PAD yang masuk dari sektor pajak restoran sudah mencapai Rp10 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Bapenda Ka­bupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar kepada Radar Banten menga­takan, dirinya sangat optimis atas perolehan pajak dari bidang restoran. Ka­rena menurutnya, capaian pajak ter­lihat naik signifikan akibat kebijakan relaksasi pajak pada bulan juni ini.

“Terdapat sebanyak lebih dari 3000 restoran yang ada di Kabupaten Ta­ngerang menjadi penyetor pajak, karena memang kebanyakan mereka yang menunggak pajak karena enggan me­lunasi karena adanya denda. Nah karena ada kebijakan relaksasi pajak, mereka akhirnya mau membayar pajak pokoknya hingga bisa lunas,” ka­tanya, Senin 20 Juni 2022.

Dadang menjelaskan, dengan ada­nya relaksasi pajak ini juga, apa yang di targetkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemkab Tangerang, rasanya bisa melebihi apa yang di targetkan.

“Dari target pertahun itu sebesar Rp323 miliar pertahun, namun baru per­tengahan tahun ini saja kami su­dah mencapai Rp177 miliar. Yang berarti saat ini sudah mencapai 54 persen, itupun bulan ini masih ada waktu dua mingguan lagi,” terangnya.

Menurutnya, saat ini yang dominasi pem­bayar pajak adalah dari sektor res­toran, karena mereka pengusaha res­toran sudah mengalami usaha yang membaik. Hal ini dikarenakan akibat keadaan Covid-19 yang sudah melandai di Kabupaten Tangerang.

“Kedepannya banyak peluang pajak yang sangat potensial untuk bisa di ambil, seperti yang ada wilayah Utara Ka­bupaten Tangerang, yaitu wilayah pan­tai indah kapuk (PIK) 2 yang saat ini tengah dilakukan pemba­ngunan­nya. Dan kami melalui pak Ke­pala Badan sudah melakukan per­janjian kerjasamanya di bidang pajak restoran dan hotelnya. Dan saya juga berharap agar relaksasi pajak ini bisa di perpan­jang,” harap­nya.

Sementara, Damyati (50) salah satu wajib pajak restoran menambahkan, diri­nya membayarkan pajak restoran­nya karena memang saat ini tengah ada kebijakan dari Pemkab Tangerang, seperti kebijakan relaksasi pajak.

“Kalau saat ini saya membayar po­kok pajaknya saja pak, karena denda­nya tidak di akumulasikan. Jadi saya se­nang, semoga relaksasi ini bisa di per­panjang yah pak,” singkat dia. (Mul)