KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua dari kiri) bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian di Mapolda Banten, Senin (20/6). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
SERANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menahan RM alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang. RM ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
“Pada tanggal 9 Juni 2022 dilakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/6).
Wendy mengungkapkan motif MF melakukan penghinaan karena adanya fatwa yang dikeluarkan MUI Banten mengenai haramnya mengaji di trotoar. MF yang pernah mengaji di trotoar tidak terima dengan fatwa tersebut.
Ia menuliskan kata-kata yang tidak pantas terhadap MUI Banten. “Untuk kata-katanya tidak perlu saya sampaikan, akan tetapi motifnya karena tidak terima mengaji di trotoar diharamkan,” kata Wendy.
Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penghinaan terhadap MUI Banten tersebut berawal saat Polda Banten menerima laporan tentang ujaran kebencian dan permusuhan berlatar belakang suku agama, ras dan antar golongan (SARA) pada Senin (23/5) lalu.
“Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez,” ujar Shinto.
Postingan tersebut diunggah beberapa kali oleh RM. Pertama, Sabtu (23/4) sore pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIB. Unggahan tersebut dinilai telah mendeskreditkan MUI Banten.
“(Unggahan-red) dan, Selasa (26/4) pukul 13.45 WIB yang mendeskreditkan MUI Banten,” ujar Shinto.
Dalam kasus tersebut, sambung Shinto penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari MUI Banten, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. “Ada empat orang saksi yang telah diperiksa,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengatakan, dari proses identifikasi akun Romeo Guiterez penyidik berhasil mengungkap pemilik akun. “Penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun Romeo Guiteres dan menetapkan RM alias Romeo warga Cikeusal, Kabupaten Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Diantaranya, potongan gambar unggahan facebook dan dua unit ponsel. “Penyidik telah melakukan penyitaan beragam barang bukti berupa screenshot postingan di facebook, satu unit handphone Vivo hitam lengkap dengan simcard dan satu unit handphone Samsung lengkap dengan simcard,” ungkap Shinto.
Perbuatan tersangka kata Shinto dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUH Pidana. “Dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutur Shinto. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
