DECEMBER 9, 2022
Utama

Polda Tahan Penghina MUI Banten

post-img

KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua dari kiri) bersama Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian di Mapolda Banten, Senin (20/6).  (Fahmi Sa’i/Radar Banten)


SERANG – Subdit V Siber Ditres­krim­sus Polda Banten menahan RM alias Romeo (44) warga Cikeusal, Ka­bupaten Serang. RM ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten. 

“Pada tanggal 9 Juni 2022 dilakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/6). 

Wendy mengungkapkan motif MF melakukan penghinaan karena ada­nya fat­wa yang dikeluarkan MUI Ban­ten me­ngenai haramnya mengaji di trotoar. MF yang pernah mengaji di tro­toar tidak terima dengan fatwa tersebut. 

Ia menuliskan kata-kata yang tidak pan­tas terhadap MUI Banten. “Untuk kata-ka­tanya tidak perlu saya sampaikan, akan tetapi motifnya karena tidak terima mengaji di trotoar diharamkan,” kata Wendy. 

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penghinaan terhadap MUI Banten tersebut ber­­awal saat Polda Banten menerima la­­poran tentang ujaran kebencian dan per­­musuhan berlatar belakang suku aga­ma, ras dan antar golongan (SARA) pada Senin (23/5) lalu. 

“Ujaran kebencian dan permusuhan di­angkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez,” ujar Shinto. 

Postingan tersebut diunggah beberapa kali oleh RM. Pertama, Sabtu (23/4) sore pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIB. Ung­gahan tersebut dinilai telah mendes­kre­ditkan MUI Banten. 

“(Unggahan-red) dan, Selasa (26/4) pu­kul 13.45 WIB yang mendeskreditkan MUI Banten,” ujar Shinto. 

Dalam kasus tersebut, sambung Shinto pe­nyidik telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari MUI Banten, ahli ba­hasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. “Ada empat orang saksi yang telah dipe­rik­sa,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut. 

 Shinto mengatakan, dari proses iden­tifikasi akun Romeo Guiterez penyidik ber­­hasil mengungkap pemilik akun. “Penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun Romeo Guiteres dan menetapkan RM alias Romeo warga Cikeusal, Kabupaten Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut. 

Shinto menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Diantaranya, potongan gam­bar unggahan facebook dan dua unit pon­sel. “Penyidik telah melakukan pe­nyi­taan beragam barang bukti berupa screen­shot postingan di facebook, satu unit handphone Vivo hitam lengkap de­ngan simcard dan satu unit handphone Samsung lengkap dengan simcard,” ungkap Shinto. 

Perbuatan tersangka kata Shinto dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUH Pidana. “Dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutur Shinto. (fam/air)