DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejiwaan Tersangka Pembunuh Anak Kandung Bakal Diperiksa

post-img

SERANG - Agus (29), tersangka pembu­nuhan putri kandungnya yang masih berusia tiga tahun, NL, bakal diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. 

“Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” tegas Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, Kamis (20/6).

Pemeriksaan kejiwaa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan